Hecker Geram! Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Bocor

oleh -220 Dilihat
Bidik Layar Akun Instagaram @volt_anonym
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Data pribadi Hakim Eko Aryanto, yang memimpin persidangan kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai Rp. 300 triliun, tersebar luas di media sosial, Kamis (02/01/25). Hakim Eko menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis ringan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, sebuah keputusan yang memicu kontroversi di masyarakat.

Informasi pribadi Eko Aryanto diunggah oleh sejumlah akun anonim di Instagram, termasuk @volt_anonym, @dhemit_is_back01, dan @kucing.besarrr, pada Rabu (1/1). Data yang disebarluaskan mencakup alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta dokumen yang diduga berasal dari database resmi pemerintah.

Akun @volt_anonym bahkan menuding bahwa hakim Eko memiliki dua KTP dengan domisili berbeda, yakni di Tunjungsekar, Lowokwaru Malang, dan Muara Bulian, Jambi. “Hakim Eko Aryanto mempunyai dua identitas yang berbeda,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Tak hanya itu, akun @kucing.besarrr juga mengancam akan membocorkan aliran dana dari rekening hakim Eko sebagai bentuk desakan untuk transparansi. “Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak,” tulis akun tersebut.

Serangan digital ini disebut sebagai aksi protes terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi. Harvey sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara atas kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Namun, keputusan hakim Eko hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Keputusan tersebut menuai kritik tajam, termasuk dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019–2024) Mahfud MD. Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar,” tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024)

Dalam putusannya pada 23 Desember 2024, hakim Eko menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek pribadi terdakwa. “Putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan sesuai hukum,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Meski demikian, kebocoran data pribadi hakim Eko menimbulkan kekhawatiran akan keamanan aparat hukum. Kasus ini memicu diskusi luas tentang perlindungan data dan ancaman terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *