Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil. Kolaborasi antara Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi TIKI di Samarinda.
Kapolresta Samarinda melalui Kasi Humas Polresta Samarinda IPTU Rizal Zein menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan mencurigakan yang diterima petugas TIKI di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pada Sabtu (18/1/2025), tim gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan petugas TIKI bersiaga untuk memantau penerima paket tersebut. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, datang ke lokasi untuk mengambil paket yang dimaksud.
Saat paket dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 113 gram brutto. Barang haram tersebut terbungkus rapat menggunakan lakban cokelat, aluminium foil, plastik hitam, serta kemasan bermerek TIKI untuk menyamarkan isinya.
“Petugas saat itu melakukan pemantauan terhadap barang yang dicurigai, setelah menunggu akhirnya membuahkan hasil paketan itu ada yang menjemput dan dilakukan pemeriksaan ternyata paketan tersebut berisi ganja” ucap Iptu Rizal.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit telepon seluler milik tersangka dan sebuah sepeda motor Honda yang digunakan untuk mengambil paket. ZD beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Rizal menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama dalam modus-modus penyelundupan narkotika yang semakin beragam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ZD dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara yang cukup berat, sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penyelundupan narkotika, termasuk melalui jasa ekspedisi. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, instansi jasa pengiriman, dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Kalimantan Timur dapat ditekan. Kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









