Dua Kasus Narkotika Besar Terungkap, Polresta Samarinda Amankan 620 Gram Sabu

oleh -368 Dilihat
konferensi pers yang digelar di Aula Wiratama Polresta Samarinda (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wiratama Polresta Samarinda, Selasa (4/2), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., mengungkap keberhasilan timnya dalam membongkar dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Kepala Rutan Sempaja Heru Yuswanto, Kepala Lapas Samarinda Agus Dwirijanto, dan Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Rizal. Para awak media juga turut hadir untuk meliput jalannya acara.

Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa kasus pertama berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/I/2025 yang terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial H (36), HW (43), dan W (42).

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 152,15 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket, serta 10,69 gram sabu dalam dua paket. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua yang berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/04/I/2025 terjadi pada 10 Januari 2025 di Jalan A. Wahab Syahranie, Gang 09, Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Y (31).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini jauh lebih besar, yakni sabu seberat 620,02 gram bruto, 232 butir pil ekstasi, serta uang tunai senilai Rp 754 juta yang tersimpan di rekening tersangka. Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 137 Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di Samarinda. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol. Hendri Umar.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah rawan peredaran narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus operandi baru yang kerap digunakan oleh para pelaku untuk mengedarkan narkotika, termasuk melalui jaringan daring dan sistem kurir yang lebih sulit dideteksi.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polresta Samarinda menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *