Ulasankaltim.id, Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penindakan terhadap parkir liar di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Kemacetan panjang terjadi di kawasan tersebut karena banyaknya kendaraan pengunjung Samarinda Theme Park yang diparkir di bahu jalan, Senin (27/1/2025).
Samarinda Theme Park, yang baru saja dibuka, menjadi destinasi wisata favorit warga selama libur panjang. Namun, terbatasnya kapasitas area parkir membuat sebagian besar pengunjung memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang bahu jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Duri, Koordinator Perparkiran Dishub Samarinda, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk mengurai kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Hari ini kami menangani parkir liar di depan Samarinda Theme Park di Jalan Panjaitan. Kemacetan terjadi karena banyak kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Tindakan yang kami ambil berupa penggembosan ban pada 6 mobil dan 5 motor, serta penguncian roda pada 3 kendaraan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, kendaraan tersebut akan kami derek,” ujar Duri.
Dishub juga menyoroti belum adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari pihak pengelola Samarinda Theme Park. Duri menegaskan bahwa izin pengelolaan parkir harus segera diajukan ke Dishub dan pihak kepolisian guna mengantisipasi kemacetan di masa mendatang.
“Kami mengimbau pihak pengelola wisata untuk segera mengajukan Andalalin dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Keramaian seperti ini sangat mengganggu arus lalu lintas, terlebih ini jalan nasional yang dilalui kendaraan besar dan alat berat. Parkir liar, terutama di tikungan dan dekat terminal bus, sangat berbahaya,” tambah Duri.
Sementara itu, beberapa pengunjung diketahui memanfaatkan area parkir di Puskesmas Lempake yang berdekatan dengan Samarinda Theme Park. Pengelolaan parkir di lokasi tersebut dinilai sudah memiliki izin dan tidak menimbulkan gangguan.
Langkah Selanjutnya Dishub Samarinda berencana untuk memperketat pengawasan di area tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk penanganan lebih lanjut. Peneguran kepada pihak pengelola diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah masalah serupa terjadi di kemudian hari.
“Jika kemacetan kembali terjadi, kami akan meningkatkan pengawasan. Harapannya, pihak pengelola dapat segera menyelesaikan izin dan menyediakan fasilitas parkir yang memadai,” tutup Duri. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









