Ulasankaltim.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Rabu (24/9/2025), lembaga ini memusnahkan barang bukti dari empat kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus lalu.
Pemusnahan dilakukan di Samarinda, dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro. Ia menekankan, langkah ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga upaya memastikan barang haram tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk diedarkan.
“Setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan, seluruh barang bukti sisanya wajib dimusnahkan. Tujuannya jelas, agar tidak ada potensi penyalahgunaan,” ujar Tejo dalam keterangan resminya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 1,5 kilogram. Jenisnya beragam, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga ekstasi. Seluruhnya diperoleh dari empat kasus dengan modus penyelundupan berbeda.
Kasus pertama terbongkar pada 3 Juli 2025 di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A bersama 25 paket sabu dengan berat 88,41 gram. Barang itu disembunyikan dalam tas dan dompet untuk menghindari pemeriksaan.
Pengungkapan kedua terjadi pada 8 Juli 2025. Hampir satu kilogram sabu, tepatnya 992 gram, berhasil digagalkan saat dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI Samarinda. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu ke dalam 10 kaleng makanan kucing.
Namun, pelaku utama kasus tersebut hingga kini belum tertangkap. Identitas dan alamat yang digunakan fiktif, sehingga masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sehari kemudian, 9 Juli 2025, petugas kembali menemukan kiriman ganja seberat 447 gram. Paket itu dikirim dari Medan menuju Samarinda Ulu melalui jasa ekspedisi J&T, dengan modus penyamaran menggunakan dua sleeping bag. Baik pengirim maupun penerima masih belum berhasil diamankan.
Kasus keempat diungkap pada 6 Agustus 2025 melalui operasi controlled delivery di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara. Dari pengiriman Lion Parcel, petugas menyita 146 butir ekstasi berbentuk granat warna pink dengan total berat 51,1 gram. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial J ditangkap, sementara pengendali berinisial F masih dalam pengejaran.
Tejo menjelaskan, tren penyelundupan narkotika di Kaltim kini banyak memanfaatkan jalur pengiriman ekspedisi. Dengan menyamarkan identitas dan alamat, sindikat berusaha mengurangi risiko penangkapan secara langsung.
“Polanya hampir sama, menggunakan alamat fiktif dan memanfaatkan jasa pengiriman. Karena itu, kami intensifkan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memperketat pengawasan,” tegasnya.
Menurut Tejo, strategi sindikat narkoba ini menunjukkan bahwa jaringan terus beradaptasi dengan perkembangan layanan logistik. Mereka mencari celah baru agar paket bisa lolos dari kontrol aparat.
Selain memperkuat kerja sama dengan perusahaan ekspedisi, BNNP Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan. Laporan dari warga dinilai bisa menjadi penentu dalam menekan ruang gerak para bandar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar Kalimantan Timur tidak menjadi tempat yang subur bagi peredaran narkoba,” pungkas Tejo. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









