Ulasankaltim.id, Samarinda – Riuh persiapan Lebaran mulai terasa di berbagai sudut Samarinda. Di tengah meningkatnya aktivitas warga, aparat kepolisian memperkuat langkah pengamanan untuk memastikan situasi kota tetap terkendali dan kondusif.
Melalui Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda menegaskan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Operasi ini menjadi bagian dari strategi pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 18 Februari hingga 10 Maret 2026. Dalam periode itu, aparat melakukan pemantauan intensif dan penegakan hukum di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminal.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut operasi difokuskan pada penanganan penyakit masyarakat serta tindak pidana konvensional. Sasaran meliputi area dengan tingkat aktivitas tinggi seperti terminal, pusat perbelanjaan, dan kawasan permukiman.
Dari hasil operasi, kepolisian mencatat pengungkapan 79 kasus dengan total 89 tersangka. Angka ini mencerminkan hasil dari rangkaian penindakan yang dilakukan secara terukur selama operasi berlangsung.
Sebanyak 48 kasus di antaranya merupakan tindak pidana konvensional. Kasus pencurian mendominasi dengan 22 kejadian, disusul penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 21 kasus, serta praktik perjudian dan aksi premanisme.
Sementara itu, 31 kasus lainnya tergolong pelanggaran ringan. Seluruhnya berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Salah satu temuan terbesar terjadi di Pelabuhan Palaran, ketika aparat menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus. Barang tersebut diangkut menggunakan dua truk dalam kontainer barang campuran.
Polisi mengamankan sekitar 10 ton miras ilegal yang diduga berasal dari Manado. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan di masyarakat.
Berdasarkan data wilayah, Satreskrim Polresta Samarinda mencatat penanganan kasus terbanyak dengan 11 perkara. Diikuti Polsek Sungai Pinang sebanyak 8 kasus, Polsek Samarinda Kota 7 kasus, Polsek Samarinda Seberang 6 kasus, serta Polsek Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang masing-masing 5 kasus.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 24 bilah senjata tajam, sepeda motor, alat pemotong kabel, uang tunai, serta rekaman CCTV yang diduga terkait dengan tindak kejahatan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya, mulai dari membawa senjata tajam di tempat umum hingga memanfaatkan kelengahan korban dengan menyasar hunian yang tidak terkunci. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah menjelang arus mudik, guna menjaga situasi tetap aman hingga perayaan Lebaran berakhir. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









