Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/12) di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Keempat Perda yang disahkan tersebut terdiri dari Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta dua perubahan Perda terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota kepada PDAM.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah. Menurutnya, keempat Perda tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, ketertiban umum, serta mendorong perkembangan ekonomi melalui kemudahan investasi.
“Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan regulasi yang lebih baik bagi masyarakat Samarinda. Namun, kita harus ingat bahwa implementasi dari peraturan ini memerlukan langkah-langkah teknis yang akan dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali),” kata Andi Harun.
Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Wali Kota menekankan pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga. Ia berharap dengan adanya Perda ini, Pemkot Samarinda dapat mengatasi berbagai masalah sosial dan menciptakan ketenteraman bagi masyarakat.
Selain itu, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Samarinda. Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Kencana menjadi salah satu fokus penting dalam pengesahan kali ini. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan dan layanan air minum kepada masyarakat dengan lebih baik dan efisien.
Selain itu, perubahan pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota kepada PDAM bertujuan untuk memperkuat keuangan PDAM dan meningkatkan layanan air bersih yang lebih optimal kepada masyarakat Samarinda.
Andi Harun menambahkan bahwa meskipun pengesahan ini sudah dilakukan, langkah berikutnya adalah menyelesaikan peraturan teknis yang diperlukan. Pemkot Samarinda akan segera menyusun peraturan wali kota sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda ini.
“Kami akan segera menyelesaikan hal-hal yang masih memerlukan pengaturan teknis. Setelah itu, kami akan segera mengkomunikasikan hal ini kepada masyarakat dan semua pihak terkait untuk memastikan peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” jelas Wali Kota Samarinda.
Dengan disahkannya empat Perda ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi ketertiban masyarakat dan investasi, serta meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor, terutama air minum. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









