Dishub Samarinda Tegur Parkir Laris Coffee, Kendaraan Meluber hingga Trotoar dan Parit

oleh -204 Dilihat
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan penertiban di depan kafe Laris Coffe (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aktivitas parkir kendaraan di sekitar Laris Coffee, Jalan Ahmad Yani, Samarinda, menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

Hal itu diketahui saat petugas Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda melakukan patroli rutin ketertiban parkir dan lalu lintas, Rabu (28/10/2026).

Sebelum menyambangi kawasan Jalan Ahmad Yani, petugas lebih dahulu melakukan pemantauan di Jalan Juanda dan Jalan PMI.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk memastikan kendaraan tidak menggunakan ruang jalan secara sembarangan.

“Jadi, kegiatan hari ini adalah rutinitas patroli parkir, patroli tertib lalu lintas. Kami didampingi Satlantas. Kebetulan patroli kami hari ini di Jalan Juanda dan Jalan PMI,” kata Duri.

Dalam patroli di Jalan PMI, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang dinilai melanggar aturan parkir. Sebanyak lima kendaraan dikenai tindakan penggembosan ban, sedangkan dua kendaraan lainnya dilakukan penguncian roda.

Dari Jalan PMI, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Ahmad Yani. Salah satu titik yang diperiksa berada di sekitar Laris Coffee, yang disebut masyarakat memiliki aktivitas cukup tinggi karena beroperasi selama 24 jam.

Petugas mendapati kendaraan pengunjung tidak hanya menggunakan bahu jalan. Sejumlah kendaraan juga terlihat mengambil ruang trotoar hingga area parit yang termasuk dalam ruang milik jalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang jalan dan akses bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki.

“Pada hari ini, parkirnya menggunung sampai ke bahu jalan dan bahkan ke parit atau trotoar. Itu masuk ke ruang milik jalan. Setelah kami cek, ternyata belum ada izin ke Dinas Perhubungan,” jelas Duri.

Dari hasil pemeriksaan, Dishub juga menemukan persoalan terkait izin pengelolaan parkir. Menurut Duri, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum tercatat memiliki perizinan dari Dishub Samarinda.

Karena itu, petugas meminta aktivitas parkir di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan hingga persoalan administrasi dan perizinannya diselesaikan.

“Tadi saya sampaikan, mau tidak mau kita stop dulu. Tidak boleh ada parkiran di situ,” tegasnya.

Pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir tersebut diminta menemui pimpinan Dishub Samarinda paling lambat Kamis (29/10/2026). Pertemuan itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan izin parkir yang ditemukan petugas.

Duri menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, Dishub akan tetap melakukan penindakan seperti terhadap pelanggaran parkir lainnya.

“Yang jelas, kami tunggu selambat-lambatnya besok harus menghadap pimpinan kami di Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan perizinannya, terutama perizinan parkir,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi kendaraan yang tetap parkir di lokasi terlarang. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Duri menyebut tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transportasi.

Dalam aturan yang dijelaskan Duri, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dapat dikenai sanksi penguncian ban dengan denda Rp1 juta. Sedangkan kendaraan yang sampai harus diderek dikenai denda Rp3 juta.

“Kalau tidak ada penyelesaian, ya kami samakan dengan yang lain. Tetap kami tindak. Sanksinya jelas, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transportasi. Apabila kendaraan parkir tidak pada tempatnya, kita kunci bannya, dendanya Rp1 juta. Kalau kita derek, dendanya Rp3 juta,” pungkasnya (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *