Janjian Kencan via MiChat Berujung Perampasan, Komplotan Curas Samarinda Dibekuk Polisi

oleh -202 Dilihat
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin membeberkan kronologi penangkapan empat tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan bersenjata tajam dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi kejahatan jalanan yang melibatkan empat pria di Kota Samarinda akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota.

Tiga di antaranya diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan fiktif melalui aplikasi MiChat, sementara satu pelaku lainnya terlibat dalam kasus pengeroyokan yang berujung penikaman.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengungkapkan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua peristiwa berbeda yang terjadi di kawasan Jalan Jelawat, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam rilis resmi pada Senin (12/10/2026), Amiruddin menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama. Korban berinisial SN menjadi sasaran setelah mendatangi lokasi yang dijanjikan oleh seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Namun, setibanya di lokasi menggunakan sepeda motor, perempuan yang hendak ditemuinya tidak kunjung datang. Ketika korban berniat kembali pulang, tiga pria berinisial MD, DA, dan MM tiba-tiba menghampirinya dengan mengendarai satu sepeda motor.

Para pelaku kemudian menuduh korban sebagai pencuri. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk membuat korban terkejut dan tidak berdaya. Pelaku DA selanjutnya memukul korban sebelum merampas telepon genggam serta uang tunai yang berada di saku baju korban.

Belum genap sebulan, komplotan tersebut kembali terseret perkara pidana. Kali ini, insiden terjadi di Jalan Jelawat Gang 4 pada 29 Agustus 2026 dan melibatkan seorang pelaku tambahan berinisial MF.

Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara MF, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, dengan korban di sebuah toko kelontong. Perselisihan itu membuat MF memanggil tiga rekannya, yakni MD, MM, dan DA, untuk mendatangi korban.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan. Saat korban sudah dalam posisi tertelungkup dan tidak berdaya, MM diduga menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali. Lima tusukan mengenai bagian punggung, sedangkan dua lainnya mengenai bokong korban.

Sementara itu, DA disebut mengacungkan senjata tajam jenis mandau untuk mengancam warga dan rekan korban yang berada di sekitar lokasi. Ancaman tersebut diduga dilakukan agar tidak ada yang berani memberikan pertolongan.

Aksi kekerasan itu akhirnya terhenti setelah warga memberanikan diri melerai. Para pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan MF dan MD di Samarinda.

Namun, dua pelaku lainnya, DA dan MM, memilih melarikan diri ke luar Kalimantan setelah mengetahui rekannya ditangkap. Keduanya diduga menuju Donggala, Sulawesi Tengah, untuk bersembunyi di tempat kerabat mereka.

Pengejaran pun berlanjut hingga ke Sulawesi Tengah. Berbekal informasi mengenai keberadaan kedua buronan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Kota berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Donggala.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada 8 Oktober 2026. DA dan MM berhasil ditangkap di Palu sebelum dibawa kembali ke Samarinda untuk menjalani proses hukum.

“Berbekal informasi keberadaan para pelaku, tim kami berangkat ke Donggala. Bekerja sama dengan Tim Buser Polres Donggala, pada 8 Oktober 2026, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Palu. Keduanya langsung diboyong kembali ke Samarinda untuk proses hukum,” tegas Amiruddin.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Samarinda Kota. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan dan pengeroyokan, yakni Pasal 365 KUHP serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *