Ulasankaltim.id, Balikpapan – Aktivitas ilegal peredaran narkotika jaringan lapas kembali terbongkar di Kalimantan Timur. Aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi serbuk kristal putih berbobot kotor 1.057 gram yang dikendalikan langsung oleh seorang warga binaan pemasyarakatan dari balik kamar hunian tahanan di Kota Minyak.
Upaya penyelundupan barang haram lintas kota tersebut terkuak berkat kecurigaan sipir saat menggelar razia mendadak di kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan pada pengujung September lalu. Operasi penertiban internal itu menyasar peredaran barang-barang terlarang yang dilarang keras masuk ke area blok hunian.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan bahwa titik terang pengungkapan bermula dari temuan satu unit gawai tanpa izin milik seorang penghuni sel berinisial ID (40).
Petugas lapas yang mendapati perangkat telekomunikasi ilegal tersebut langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan mengamankan barang temuan. Aparat lantas memeriksa isi data komunikasi pada perangkat guna mengusut indikasi pelanggaran pidana yang melibatkan narapidana bersangkutan.
Dari hasil forensik digital awal terhadap isi percakapan ponsel, aparat kepolisian menemukan jejak interaksi intensif yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Narapidana ID terindikasi kuat menjalankan peran sentral dalam mengatur perpindahan paket narkotika kepada jaringannya di luar penjara.
“Dari sana kami menemukan bukti dugaan pengendalian narkotika yang dilakukan oleh ID,” terang Romylus dalam keterangan resminya kepada awak media di Balikpapan, Jumat (9/10/2026).
Penyidik mendapati rekaman pesan singkat yang memperlihatkan ID memberi instruksi terstruktur kepada seseorang di Kota Samarinda. Instruksi itu menggunakan skema terputus atau sistem jejak (blind drop), yakni metode penempatan paket narkoba di titik koordinat tersembunyi tanpa pertemuan tatap muka antar-kurir.
Informasi digital tersebut memicu langkah sigap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Tim penyidik segera menggandeng personel operasional (opsnal) untuk menggelar perburuan lapangan dan memetakan rute distribusi barang haram tersebut ke wilayah Kota Tepian.
Berdasarkan koordinat yang diidentifikasi polisi, komoditas terlarang bernilai tinggi itu diketahui sudah diletakkan di kawasan perbukitan sepi, tepatnya di area Gunung RCTI, kawasan Samarinda Seberang, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Guna mencegah paket berpindah tangan sebelum dieksekusi, tim opsnal lapangan langsung memasang perimeter pengamanan ketat di sekitar lokasi target. Penjagaan tersembunyi terus berlangsung sembari menunggu koordinasi formal untuk meminjam keluar sementara (bon) narapidana ID dari sel tahanan.
Prosedur peminjaman narapidana selesai dilakukan dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan. Aparat kepolisian bersama pihak Lapas Kelas IIA Balikpapan kemudian memboyong tersangka ID melintasi jalur darat menuju Kota Samarinda guna menunjukkan titik pasti peletakan barang bukti.
Rombongan penyidik tiba di lokasi sasaran pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita dini hari. Dalam suasana gelap dan di bawah pengawasan aparat bersenjata lengkap, tersangka ID diminta menunjukkan langsung tempat ia memerintahkan jaringannya menyembunyikan paket serbuk haram tersebut.
Di hadapan saksi dan aparat gabungan, tersangka mengambil satu kantong kresek hitam yang diselipkan di semak belukar. Di dalam bungkusan tersebut terdapat paket besar sabu yang telah dipadatkan dengan mesin pres serta dilapisi lembaran plastik biru tebal guna kedap air.
Terkait posisi detail penemuan barang terlarang itu, aparat menegaskan bahwa titik pengambilan berada di area pemukiman pinggiran kota. “Lokasi pengambilan barang bukti tersebut beralamat di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,” jelas Romylus.
Setelah serangkaian proses penunjukan dan penyitaan barang bukti tuntas di lokasi kejadian, petugas langsung membawa narapidana ID kembali ke Balikpapan. ID diserahkan kembali ke blok pengamanan Lapas Balikpapan sembari menjalani proses hukum terpisah untuk perkara peredaran narkoba terbarunya.
Dalam operasi gabungan lintas lembaga ini, penyidik Polda Kaltim menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan timbangan kotor mencapai 1.057 gram atau lebih dari 1 kilogram, lengkap dengan pembungkus plastik hitam dan kemasan pres birunya.
Penyidik kepolisian menjerat tersangka ID dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









