Ulasankaltim.id, Samarinda – Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menciduk tiga orang pemuda yang disinyalir kuat menjalankan sindikat peredaran serbuk kristal putih di Kota Samarinda.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MP, RN, dan AP tersebut tidak berkutik saat regu opsnal kepolisian mengepung keberadaan mereka pada Sabtu (10/10/2026). Penangkapan berlangsung di ruas Jalan Pahlawan, wilayah Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari pemantauan intensif aparat terhadap aktivitas mencurigakan para terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Begitu mendapati indikasi kuat adanya kepemilikan barang terlarang, personel kepolisian langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan badan serta barang bawaan para pelaku di tempat.
Kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa sebuah tas ransel merek Eiger bercorak kombinasi hitam dan biru milik kelompok tersebut. Di dalam kompartemen tas, polisi mendapati muatan mencurigakan yang dirancang secara khusus untuk mengelabui aparat.
Pemeriksaan isi tas memperlihatkan 12 bungkusan plastik tebal yang terlilit rapat oleh isolasi atau lakban cokelat. Seluruh bungkusan tersebut dipastikan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu.
Aparat selanjutnya membawa ketiga pemuda berikut seluruh muatan tas ke kantor kepolisian untuk menjalani penimbangan dan inventarisasi barang bukti secara resmi. Hasil pengukuran timbangan menunjukkan total bobot kotor atau bruto dari 12 bungkusan sabu itu menembus angka 12.563 gram.
Penyitaan serbuk terlarang seberat lebih dari 12,5 kilogram ini mencatatkan salah satu pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang cukup signifikan di wilayah hukum Kalimantan Timur sepanjang tahun ini. Volume barang bukti yang fantastis tersebut berpotensi mengancam keselamatan ribuan jiwa generasi muda jika sampai lolos ke pasaran bebas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merepresentasikan komitmen teguh institusi dalam meredam arus pasokan barang haram di tengah masyarakat. Peredaran narkotika dipandang sebagai ancaman serius yang merongrong tatanan sosial, merusak mental generasi penerus, serta memicu gangguan stabilitas keamanan daerah.
Kini, MP, RN, dan AP telah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan markas Ditresnarkoba Polda Kaltim. Ketiganya harus menghadapi jeratan hukum berlapis yang mengancam kebebasan mereka dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Penyidik kepolisian menjerat ketiga pemuda tersebut menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, aparat penyidik juga mengenakan sangkaan primer Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan pidana materiil ini diselaraskan pula melalui instrumen Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemberlakuan pasal-pasal penyesuaian hukum teranyar tersebut memastikan proses penuntutan terhadap sindikat narkoba berkekuatan hukum tetap dan selaras dengan pembaruan sistem pemidanaan nasional. Pelaku pengedaran narkotika dengan volume barang bukti di atas kilogram terancam pidana penjara maksimal, hukuman seumur hidup, hingga sanksi terberat.
Hingga saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus menggelar serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pelaku secara maraton. Polisi berfokus menelusuri rantai distribusi, termasuk mengungkap sosok bandar besar di balik pasokan barang haram belasan kilogram tersebut.
Selain mengorek keterangan tersangka, petugas melacak rute logistik dan metode pengiriman yang dimanfaatkan jaringan ini hingga barang bisa tiba di Samarinda. Aparat menduga ketiganya bukan bekerja sendiri, melainkan terhubung dengan sindikat antarwilayah yang memanfaatkan kurir lokal.
Polda Kaltim menegaskan keseriusannya untuk membersihkan seluruh penjuru wilayah Benua Etam dari belenggu sindikat peredaran narkoba. Langkah penegakan hukum preventif maupun represif terus digencarkan secara berkesinambungan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Kendati aparat kepolisian terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan, keberhasilan pemberantasan narkoba menuntut partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Lingkungan pemukiman yang abai kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menyamarkan transaksi haram mereka.
Oleh sebab itu, korps Bhayangkara mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kepedulian bersama menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi keselamatan keluarga dari bahaya narkoba. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









