Ulasankaltim.id, Samarinda – Aparat Kepolisian Sektor Sungai Kunjang bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial HI atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Sungai Kunjang tersebut bermula dari aduan orang tua korban yang resah usai sang anak mengalami pelecehan di tengah jalan.
Peristiwa pilu itu bermula pada awal pekan, tepatnya Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.40 Wita. Kala itu, korban tengah melangkahkan kaki bersama dua rekannya menuju salah satu langgar yang difungsikan sebagai Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Langkah ketiga bocah tersebut seketika terhenti saat seorang pria asing tak dikenal menghampiri mereka di lintasan jalan umum. Tanpa alasan yang jelas, pria tersebut menyapa dan mulai melontarkan pertanyaan terkait jenjang kelas sekolah dari salah satu anak.
Kemunculan serta interaksi ganjil dari orang dewasa asing itu memicu kepanikan instan pada anak-anak tersebut. Dua kawan korban yang merasa terancam langsung mengambil langkah seribu dan lari meninggalkan lokasi guna menyelamatkan diri.
Situasi mencekam lantas menjebak korban sendirian di hadapan terduga pelaku di pinggir jalan. Kepergian dua rekannya membuat pria tersebut kian leluasa melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang sudah tidak berdaya karena ketakutan.
Terduga pelaku HI dilaporkan mulai memegang bagian pundak korban untuk mengintimidasi. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian melancarkan aksi pencabulan secara fisik di lokasi kejadian yang saat itu sedang sepi.
Kendati diselimuti rasa takut dan keterkejutan yang luar biasa, korban berupaya memberikan perlawanan spontan. Korban sempat menepis tangan tersangka sekuat tenaga sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan berlari kencang menuju bangunan TPA.
Sesampainya di ruang mengaji, korban yang masih dilanda trauma mendalam segera menemui kedua temannya yang telah tiba lebih awal. Sambil menangis, korban menuturkan seluruh insiden kelam yang baru saja dialaminya di jalanan.
Kabar mengenai pelecehan tersebut bergulir cepat hingga ke telinga ibunda korban pada sore hari yang sama. Merasa keselamatan putrinya terancam dan tidak terima atas perlakuan bejat itu, sang ibu langsung mendatangi Mapolsek Sungai Kunjang untuk membuat laporan resmi.
Menanggapi laporan kekerasan seksual terhadap anak, tim penyidik Unit Operasional (Opsnal) Polsek Sungai Kunjang langsung diterjunkan ke lapangan. Polisi menggelar serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggali keterangan dari saksi kunci dan korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arie Soeharyadi, membenarkan perihal pengungkapan kasus kekerasan seksual tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penanganan perkara anak mendapatkan prioritas utama demi menjamin kepastian hukum.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu korban bersama dua temannya sedang berjalan menuju tempat mengaji. Di tengah perjalanan, seorang pria mendatangi mereka dan menanyakan kelas korban,” terang Ipda Arie saat memberikan keterangan pers, Sabtu (12/9/2026).
Arie menambahkan bahwa keberanian korban menepis sentuhan tersangka menjadi celah penting sehingga ia berhasil menyelamatkan diri. “Pelaku diduga menyentuh pundak lalu berbuat cabul, tetapi korban sempat menepis tangan pelaku sebelum melarikan diri ke langgar,” lanjutnya.
Kerja taktis penyelidik akhirnya membuahkan hasil dalam kurun waktu kurang dari empat puluh delapan jam sejak laporan diterima. Petunjuk di lapangan mengidentifikasi sosok HI sebagai terduga pelaku utama yang berdomisili di lingkungan sekitar kecamatan setempat.
Penangkapan terhadap HI dieksekusi petugas pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang tanpa perlawanan. Polisi langsung menggelandang tersangka menuju kantor polisi guna menjalani proses interogasi mendalam.
Dalam ruang penyidikan, tersangka HI tidak dapat mengelak dan mengakui secara terbuka semua tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Selain membekuk pelaku, korps baju cokelat turut menyita barang bukti berupa selembar kaus hitam dan sepotong celana jin hitam yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya menciderai masa depan anak, kepolisian menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik kini melengkapi berkas perkara agar kasus asusila ini segera bergulir ke meja hijau. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









