Sasar Jalan Dr Sutomo, Satpol PP Samarinda Tegur Pemilik Banner Usaha di Trotoar

oleh -201 Dilihat
Personel Dalmas 4 Satpol PP Kota Samarinda saat memberikan teguran dan mengarahkan pemilik usaha untuk memindahkan banner promosi yang menghalangi trotoar di Jalan Dr Sutomo, Samarinda Ulu, Senin (3/8/2026) malam. (Foto : Humas Satpol PP Kota Samarinda)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang beralih kegunaan. Pada Senin (3/8/2026) menjelang tengah malam, petugas menggelar aksi penertiban terhadap belasan banner promosi komersial yang berdiri secara ilegal di atas trotoar Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Samarinda Ulu.

Langkah lapangan tersebut diambil guna memastikan hak para pejalan kaki atas fasilitas pedestrian tidak terampas oleh kepentingan bisnis pribadi. Media promosi milik sejumlah pemilik usaha lokal tersebut terbukti memakan area yang semestinya menjadi ruang aman warga saat melintas.

Operasi penertiban yang dimulai mendadak pada pukul 23.30 WITA ini menerjunkan jajaran personel Pengendalian Masyarakat (Dalmas) 4. Dalam aksi mendatangi lokasi secara langsung, petugas tidak sekadar melakukan penertiban fisik, melainkan menyambangi para pemilik usaha untuk menyampaikan instruksi penataan kembali secara langsung.

Petugas memberikan imbauan keras agar papan promosi yang menghalangi pergerakan pejalan kaki segera diangkat dan dipindahkan dari atas trotoar. Tindakan di lapangan difokuskan pada penyampaian peringatan agar fasilitas publik tersebut bersih dari objek-objek komersial.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini bukan aksi spontan, melainkan respons cepat pemerintah atas keluhan warga. Masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan fungsi trotoar di sepanjang kawasan Jalan Dr Sutomo yang kian marak digunakan sebagai lahan berdiri papan iklan usaha.

“Saya sudah menginstruksikan personel untuk memberikan teguran kepada pemilik banner yang memasang media promosi di atas trotoar. Mereka juga kami ingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa karena trotoar bukan tempat untuk kepentingan promosi,” ujar Anis kepada Korankaltim.com di sela-sela memimpin giat penertiban.

Anis menegaskan bahwa trotoar dibangun menggunakan dana publik dengan tujuan utama memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pejalan kaki. Oleh karena itu, pengalihan fungsi trotoar menjadi sarana komersial atau kepentingan pribadi secara sepihak jelas merupakan bentuk pelanggaran aturan penataan kota.

Pemerintah Kota Samarinda sendiri telah memagari peruntukan fasilitas umum ini melalui regulasi daerah yang mengikat. Penertiban ini bertumpu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, ketentuan pemanfaatan fasilitas publik sudah diatur secara jelas sesuai fungsi peruntukannya. Setiap bentuk pemanfaatan ruang publik yang menyimpang dari fungsi dasarnya dikategorikan sebagai tindakan mengganggu ketertiban umum.

Meski regulasi memberi ruang untuk penindakan, Satpol PP Kota Samarinda memilih tidak langsung menerapkan sanksi berat pada giat malam tersebut. Pendekatan persuasif dan humanis diprioritaskan agar para pemilik usaha memahami esensi dari penataan ruang publik tersebut.

Sepanjang proses penertiban, petugas tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa banner atau papan promosi. Para pemilik usaha diberi kesempatan dan diminta secara mandiri untuk mengemas serta memindahkan media promosi mereka dari area jalur pedestrian.

“Saat ini kami masih mengutamakan pembinaan. Harapan kami para pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak lagi memasang banner di atas trotoar sehingga hak pejalan kaki tetap terlindungi,” kata Anis menerangkan alasan pemilihan metode edukatif tersebut.

Kendati demikian, Anis menggarisbawahi bahwa pola pendekatan persuasif ini memiliki batas. Pihaknya tidak akan ragu menerapkan langkah hukum yang lebih ketat jika para pelaku usaha terbukti abai atau kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Penindakan berulang akan direspons dengan tindakan langsung di lapangan, termasuk penyitaan aset promosi milik pelanggar. Pemkot Samarinda ingin memastikan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang berlaku mutlak demi menjaga wajah kota.

“Kalau setelah diberikan teguran masih ada yang mengabaikan aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan banner,” kata Anis menegaskan sikap instansinya.

Di akhir penjelasannya, Anis mengajak seluruh elemen dunia usaha di Kota Samarinda untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga estetika serta ketertiban lingkungan. Penggunaan media luar ruang diharapkan tetap mengindahkan lokasi-lokasi yang sudah diizinkan sesuai undang-undang dan peraturan daerah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha memasang media promosi di lokasi yang diperbolehkan agar Kota Samarinda tetap tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Anis menutup keterangannya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *