Rumah Pribadi Jampidsus Digeledah, Febrie Pastikan Seluruh Aset Bisa Dipertanggungjawabkan

oleh -202 Dilihat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konfrensi pers di gedung bundar jakarta (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta  – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons berkembangnya informasi mengenai penyitaan uang tunai dan aset bernilai besar.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis yang belakangan dikaitkan dengannya melalui berbagai pemberitaan maupun media sosial.

Ia meminta masyarakat tidak membentuk opini sebelum penyidikan rampung. Menurutnya, seluruh proses yang sedang berjalan harus dihormati agar fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Febrie menilai penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri setiap barang bukti yang ditemukan. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat kepolisian.

Selain membantah keterlibatan dalam bisnis di Cipete, Febrie juga mengakui rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan miliknya. Ia menyebut properti tersebut telah dimiliki sejak lama dan status kepemilikannya dapat dibuktikan secara administratif.

Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut, Febrie memastikan seluruh aset memiliki pihak yang bertanggung jawab dan dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengatakan keberadaan bangunan maupun aktivitas yang berkaitan dengan aset tersebut dapat diperiksa oleh penyidik apabila diperlukan dalam rangka pembuktian perkara.

Meski demikian, Febrie memilih tidak menguraikan lebih jauh mengenai asal-usul uang maupun aset yang ditemukan. Ia beralasan materi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang belum selesai.

Menurutnya, penjelasan mengenai barang bukti akan disampaikan pada forum yang sesuai dengan prosedur hukum sehingga tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih melanjutkan pengusutan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi dasar dilaksanakannya serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam penggeledahan di kafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita sejumlah dokumen dan telepon seluler. Selain itu, ditemukan uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah.

Setelah dilakukan konversi, total uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar. Nilai itu menjadi bagian dari barang bukti yang kini tengah didalami penyidik.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, polisi menyita 71 barang bukti beserta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Penyidik menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Sementara itu, penggeledahan di rumah kawasan Sentul menghasilkan penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, disertai dokumen, telepon seluler, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar setelah dikonversi ke mata uang rupiah. Nilai tersebut belum mencakup aset berupa emas batangan yang juga diamankan sebagai barang bukti.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk menelusuri asal-usul aset dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *