Pengasuh Anak Tega Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta, Polsek Samarinda Kota Buru Penadah

oleh -205 Dilihat
Petugas Kepolisian saat menggiring Pelaku ke Polsek Samarinda Kota (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepercayaan yang telah dibangun selama tiga tahun justru disalahgunakan. Seorang pengasuh anak berinisial AP alias Y harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas dan berlian milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Kasus tersebut diungkap Polsek Samarinda Kota dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/7/2026). Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan Sihaya serta Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membeberkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut.

AKP Amirudin menjelaskan, laporan pencurian diterima polisi pada 8 Juli 2026. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ternyata telah berlangsung secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 di rumah korban yang berada di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial F. Ia baru menyadari sejumlah perhiasan miliknya hilang ketika memeriksa tas dan laci tempat penyimpanan emas serta berlian.

“Korban melapor setelah mengetahui perhiasan emas dan berliannya sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Dari hasil penyelidikan, kami menduga kuat pelakunya merupakan orang yang berada di lingkungan rumah korban,” ujar AKP Amirudin.

Kecurigaan penyidik kemudian mengarah kepada AP yang selama ini bekerja sebagai pengasuh anak korban. Saat diamankan dan diperiksa, perempuan tersebut akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka, ia mengambil perhiasan secara bertahap sebanyak tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih bertabur berlian. Aksi itu dilakukan sekitar lima hingga enam kali ketika korban sedang lengah, seperti saat mandi atau mengurus anak di dalam rumah.

“Bahkan sebagian besar pencurian dilakukan saat korban masih berada di rumah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil perhiasan sedikit demi sedikit sehingga tidak langsung diketahui,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas dari beberapa toko, satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain, serta uang tunai Rp4,5 juta hasil penjualan perhiasan.

Hasil penyidikan mengungkap, setelah mencuri perhiasan, AP menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur. Melalui perantara tersebut, barang curian dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Perhiasan dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke luar Pulau Kalimantan. Setelah barang diterima, hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital kepada tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima uang sekitar Rp80 juta dari penjualan tersebut. Namun menurut korban, nilai seluruh perhiasan yang dicuri mencapai kurang lebih Rp300 juta,” kata AKP Amirudin.

Sebagian besar uang hasil penjualan, lanjutnya, telah habis dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya di kampung halaman.

Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan AP. Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota masih melakukan pengembangan guna memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah maupun pihak lain yang membantu proses penjualan perhiasan hasil curian.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, baik yang membantu menjual maupun yang membeli barang hasil kejahatan ini. Kami ingin mengungkap perkara ini sampai tuntas,” tegas Kapolsek.

Meski demikian, polisi belum menemukan indikasi bahwa tersangka sejak awal sengaja ditempatkan sebagai pengasuh anak untuk melakukan aksi pencurian.

“Sejauh ini belum ada bukti bahwa pelaku memang dikirim sebagai bagian dari suatu jaringan. Awalnya memang bekerja sebagaimana mestinya sebagai pengasuh anak, kemudian timbul niat melakukan pencurian,” jelasnya.

AKP Amirudin juga mengungkapkan bahwa tersangka langsung diamankan pada hari yang sama saat korban membuat laporan.

“Begitu korban melapor pada 8 Juli, Unit Opsnal Reskrim langsung bergerak ke rumah korban dan saat itu tersangka masih berada di dalam rumah. Kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *