Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara terus bergulir. Setelah penyidikan dinyatakan tuntas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera disidangkan.
Proses pelimpahan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Senin (6/7/2026). Tahapan tersebut menjadi penanda dimulainya proses pembuktian di persidangan terhadap tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menyita perhatian karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6.858.493.143.079,18 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar yang tengah ditangani Kejati Kaltim.
Tujuh terdakwa yang akan menjalani proses persidangan terdiri atas empat mantan pejabat pemerintah dan tiga orang dari kalangan swasta. Seluruhnya diduga memiliki keterlibatan dalam pemanfaatan lahan milik negara yang dialihkan untuk aktivitas pertambangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, menjelaskan objek perkara merupakan lahan milik Kementerian Transmigrasi yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurutnya, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi program transmigrasi. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perubahan fungsi lahan menjadi kawasan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang tergabung dalam PT JMB Group.
Aktivitas pertambangan itu diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2007 hingga 2012. Penyidik menduga pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada penggunaan tanah milik negara yang dimanfaatkan sebagai lahan pertambangan oleh pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Gusti Hamdani.
Untuk mempermudah pembuktian di persidangan, jaksa menyusun perkara dalam tujuh berkas terpisah atau splitsing. Metode itu diterapkan agar masing-masing terdakwa dapat diproses sesuai dengan dugaan peran dan tanggung jawabnya.
Empat terdakwa dari unsur pemerintah masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan AD. Mereka merupakan mantan kepala dinas yang sebelumnya menangani bidang pertambangan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT, GT, dan DA yang diketahui merupakan jajaran direksi perusahaan di bawah PT JMB Group.
Di samping proses pidana, Kejati Kalimantan Timur juga menempuh langkah pemulihan kerugian negara. Hingga perkara memasuki tahap penuntutan, para terdakwa telah menitipkan dana kepada penyidik dengan total mencapai Rp699.704.988.362.
Dana tersebut disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong. Penitipan uang itu menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara selama proses hukum berlangsung.
Gusti merinci, terdakwa BT menyerahkan uang sebesar Rp271,73 miliar beserta dana dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD12,9 juta pada tahap penyidikan. Saat perkara memasuki tahap penuntutan, BT kembali menitipkan Rp427,97 miliar.
Sementara itu, terdakwa GT menyerahkan uang tunai Rp208,07 juta beserta sejumlah mata uang asing pada tahap penyidikan. Selanjutnya, saat proses penuntutan, GT kembali menitipkan dana sebesar Rp2,52 miliar kepada penyidik.
Selain menerima penitipan uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Seluruh barang sitaan akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan, yang dalam waktu dekat dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









