Peredaran Narkoba di Kutai Timur Terbongkar, Polisi Tangkap AW dengan Puluhan Paket Sabu

oleh -203 Dilihat
Petugas Polsek Rantau Pulung amankan pelaku dan barang bukti (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Kutim – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantau Pulung kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AW (39) diamankan setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 41,53 gram dalam operasi yang digelar jajaran Polsek Rantau Pulung, Kutai Timur.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (31/5/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan warga. Petugas berupaya memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Saat melakukan observasi di area barak, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu tersimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang berada di bagian dapur tempat tinggal tersangka.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi kemudian menginterogasi AW guna mengetahui asal-usul dan kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi berbeda yang berada di kawasan Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.

Berbekal informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi lokasi kedua. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dapat diamankan.

Di lokasi lanjutan itu, polisi kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi sabu. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan total 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa dompet penyimpanan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Menurut Fauzan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat. Ia juga memastikan identitas pelapor akan tetap dirahasiakan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memberikan informasi.

Kapolres turut mengapresiasi respons cepat personel Polsek Rantau Pulung yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi salah satu fokus utama kepolisian di Kutai Timur.

Saat ini AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *