Polda Kaltim Proses Kasat Reskoba Kukar, Sidang Etik Dipastikan Terbuka untuk Umum

oleh -204 Dilihat
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Heriyanto, S.I.K bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, SIK, M. Sc saat melakukan Konfrensi Pers di Polresta Samarinda (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian kembali mencuat di Kalimantan Timur. Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim membeberkan perkembangan penanganan kasus yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.

Kepala Bidang Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Heriyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak kasus tersebut mencuat. “Kami dari Bid Propam Polda Kaltim dalam kasus ini melakukan kolaborasi dengan Ditreskoba Polda Kaltim untuk melakukan penanganan secara cepat,” ujarnya saat konferensi pers.

Menurut Heriyanto, koordinasi lintas fungsi dilakukan sejak awal untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa terduga berinisial YBA beserta sejumlah saksi. “Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada YBA dan saksi-saksi karena yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif,” katanya.

Heriyanto menuturkan, setelah pemeriksaan internal dilakukan, terduga kemudian diserahkan kembali kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk proses pendalaman lebih lanjut. “Pada tanggal 1 Mei 2026, setelah kami periksa YBA, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Ditreskoba Polda Kaltim untuk dilakukan pendalaman terkait barang bukti yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Menurutnya, proses penanganan perkara saat ini masih terus berjalan. Bid Propam Polda Kaltim tengah melengkapi berkas administrasi dan dokumen pendukung sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan lanjutan.

“Kedepannya kami akan segera melengkapi berkas dan tentunya memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar,” tegas Heriyanto.

Ia memastikan, penanganan kasus tersebut tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Polda Kaltim, kata dia, tidak akan memberikan perlakuan khusus meskipun pelanggar merupakan anggota Polri aktif.

“Karena pelanggar ini adalah anggota Polri, kami tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri tidak dengan hormat,” jelasnya.

Selain itu, Propam Polda Kaltim juga akan menerapkan aturan etik dalam proses penanganan perkara. “Nantinya juga akan kami juncto-kan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah kami laksanakan kepada pelanggar,” lanjut Heriyanto.

Polda Kaltim memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Terkait proses sidang etik, Heriyanto menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dibuka untuk umum. “Untuk sidang nanti kami akan buka untuk umum,” pungkasnya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *