Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkotika kembali menjadi sorotan publik. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Etomidate berbentuk cair atau liquid yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi Tiki. “Kami menerima informasi adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penelusuran terhadap jalur pengiriman paket. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan dua paket serupa yang dikirim ke lokasi berbeda, yakni Kota Balikpapan dan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari hasil penelusuran, diketahui ada dua paket dengan tujuan berbeda, tetapi penerimanya sama,” kata Romylus.
Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak. Polisi pun melakukan pengawasan terhadap seluruh pergerakan paket sejak tiba di lokasi tujuan.
“Tim melakukan surveillance untuk memastikan siapa yang mengambil dan menguasai paket tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu paket diambil oleh seorang anggota polisi berinisial AB. Dari situ, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap AB guna mendalami keterkaitannya dalam pengiriman paket mencurigakan tersebut.
Dalam pemeriksaan, AB mengaku mengambil paket tersebut atas perintah atasannya, yakni YBA yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara. “AB mengaku hanya menjalankan perintah dari YBA,” jelas Romylus.
Berbekal bukti awal dan hasil pemeriksaan saksi, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap YBA pada 1 Mei 2026. Perwira polisi tersebut langsung dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan penindakan terhadap YBA setelah memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan,” tegasnya.
Polisi selanjutnya melakukan uji laboratorium terhadap isi paket yang diamankan. Hasil pemeriksaan menyatakan cairan dalam paket tersebut positif mengandung Etomidate, zat yang masuk dalam kategori narkotika golongan baru yang kini mulai beredar di masyarakat.
“Dari hasil laboratorium, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung Etomidate,” ujar Romylus.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim turut menyita barang bukti berupa 20 paket narkotika di Tenggarong dan 50 paket narkotika di Balikpapan. Polisi memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









