Ulasankaltim.id, Samarinda – Menjelang pelaksanaan aksi unjuk rasa pada 21 April 2026, aparat gabungan di Kota Samarinda memperketat persiapan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas rencana aksi yang dipusatkan di sejumlah titik strategis di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama TNI dan instansi terkait menggelar apel kesiapan pasukan sebagai tahap akhir pengecekan pengamanan. Kegiatan ini menjadi penanda bahwa seluruh unsur telah siap diterjunkan di lapangan.
Apel tersebut berlangsung pada Senin, 20 April 2026, dengan melibatkan berbagai satuan yang akan bertugas langsung mengawal jalannya aksi. Fokus pengamanan diarahkan pada dua lokasi utama yang diperkirakan menjadi pusat konsentrasi massa.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa apel kesiapan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan personel dan perlengkapan. Ia memastikan seluruh elemen pendukung telah disiapkan secara sistematis.
Menurut Endar, pengecekan tidak hanya mencakup jumlah personel, tetapi juga kelengkapan sarana dan prasarana serta strategi teknis di lapangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan selama aksi berlangsung.
Ia menyebutkan, total kekuatan yang disiagakan mencapai 2.556 personel gabungan. Rinciannya terdiri dari 1.922 anggota kepolisian, 70 personel TNI, serta 564 personel dari berbagai instansi terkait.
Seluruh personel tersebut akan ditempatkan di titik-titik yang telah dipetakan berdasarkan tingkat kerawanan dan potensi kerumunan massa. Penempatan dilakukan secara terukur guna menjaga stabilitas situasi.
Dua lokasi utama yang menjadi fokus pengamanan adalah Kantor DPRD Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Selain itu, aparat juga mengantisipasi pergerakan massa di sejumlah objek vital lainnya.
Untuk mendukung pengamanan, petugas memasang pagar kawat di beberapa titik strategis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Endar menegaskan bahwa pemasangan pembatas tersebut bersifat antisipatif dan tidak ditujukan untuk menghambat penyampaian aspirasi. Ia menyebutkan, kondisi tetap akan kondusif apabila aksi berlangsung tertib.
Dalam pelaksanaannya, aparat mengedepankan pendekatan yang humanis serta mengutamakan upaya preemtif dan preventif. Pendekatan ini dipilih untuk menjaga interaksi yang baik antara petugas dan peserta aksi.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pengamanan dilakukan dalam kerangka pelayanan kepada masyarakat. Aparat berupaya memastikan hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan respons cepat terhadap setiap dinamika di lapangan. Seluruh pihak diminta bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui langkah-langkah tersebut, aparat berharap aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 dapat berlangsung damai, aspirasi tersampaikan dengan baik, dan situasi keamanan di Kota Samarinda tetap terjaga. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









