Land Rover Defender Disewa Pemkot Samarinda, Audit Bongkar Ketidaksesuaian

oleh -204 Dilihat
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan langsung kebijakan terkait sewa mobil Land Rofer Defender (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama sewa kendaraan operasional mewah jenis Land Rover Defender, menyusul temuan audit internal yang mengungkap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak. Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas sorotan publik terhadap penggunaan kendaraan tersebut.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Kamis (16/4/2026). Ia menjelaskan bahwa penghentian kerja sama dilakukan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah rampung.

Audit internal menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi kendaraan yang tercantum dalam perjanjian dengan realisasi harga sewa di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar utama pemerintah kota untuk mengevaluasi kontrak yang telah berjalan.

Menurut Andi Harun, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses administrasi. Ia menegaskan bahwa lembaga publik harus bersikap terbuka ketika menghadapi persoalan yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan.

Ia menambahkan, sejak awal munculnya isu ini, Pemkot Samarinda memilih untuk tidak menghindar. Pemerintah justru berinisiatif melakukan koreksi terhadap hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah kendaraan Land Rover Defender yang berstatus sebagai kendaraan tamu diketahui beberapa kali digunakan oleh wali kota. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait peruntukan aset yang disewa.

Menanggapi hal itu, Andi Harun menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat resmi guna memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan Inspektorat kemudian menguatkan adanya potensi temuan yang sebelumnya telah diperkirakan. Temuan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah kota dalam mengambil langkah lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memutus kontrak kerja sama dengan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang disewa juga telah ditarik untuk dikembalikan, disertai dengan berita acara resmi.

Selain penghentian kontrak, pemerintah juga akan melanjutkan investigasi internal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam proses pengadaan.

Andi Harun mengakui adanya ketidaktelitian dari kedua belah pihak dalam kasus tersebut. Ia menyebut, baik pihak penyedia jasa maupun pemerintah kota memiliki peran dalam terjadinya kekeliruan.

Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada aspek kedisiplinan pegawai, mulai dari tahap perencanaan hingga penandatanganan kontrak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.

Pemerintah kota saat ini juga melakukan penyesuaian anggaran. Proses ini mencakup perhitungan potensi pengembalian dana ke kas daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan.

Andi Harun berharap peristiwa ini menjadi evaluasi menyeluruh bagi sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia menekankan pentingnya perbaikan mekanisme agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *