Ulasankaltim.id, Samarinda – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/26) pukul 14.00 WITA.
Kasus ini diungkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, Polsek Samarinda Seberang, serta dukungan penuh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
Peristiwa bermula pada Sabtu (21/3/26) sekitar pukul 13.30 WITA, saat warga menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Kondisi jenazah tidak utuh dan diduga merupakan korban pembunuhan yang dimutilasi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, identitas korban belum diketahui dan disebut sebagai Mrs. X.
Namun, dalam waktu 1–2 jam, tim INAFIS Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi korban sebagai Suimi Binti Camin (35), warga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Gang Bubuhan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Usai identitas korban diketahui, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif. Meski masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri, aparat tetap bekerja hingga akhirnya kurang dari 12 jam, tepatnya pada Minggu (22/3/2026) pukul 01.00 WITA, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka yakni J alias W (53), suami siri korban, warga Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, serta R (56), perempuan, warga Sidodadi, Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026. Kedua pelaku memiliki dua motif utama, yakni sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan dari korban, serta keinginan menguasai harta milik korban.
Pelaku bahkan telah melakukan survei lokasi pembuangan jenazah di kawasan Gunung Pelanduk.
Pada 18 Maret 2026, tersangka R mengetahui korban berencana pulang ke Jawa. Hal ini kemudian dimanfaatkan sebagai waktu eksekusi.
Sehari kemudian, 19 Maret 2026, korban diajak menginap di rumah tersangka R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Malam harinya, korban bersama kedua pelaku berada di rumah tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WITA (20/3/2026), saat korban tertidur, pelaku J memukul korban menggunakan balok kayu ulin. Korban sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun terus dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.
Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pelaku memotong tubuh korban menggunakan mandau, palu, dan alat lainnya untuk memudahkan proses pembuangan.
Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga karung. Pembuangan dilakukan dalam dua tahap. Pukul 19.00 WITA, dua karung dibuang menggunakan sepeda motor milik korban. Pukul 01.00 WITA dini hari, satu karung lainnya dibuang di lokasi yang sama. Untuk menghindari pelacakan, pelaku menggunakan rute berbeda saat kembali ke rumah.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh pada 21 Maret 2026 dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan cepat kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan saksi, serta memperkuat pembuktian melalui metode scientific crime investigation, termasuk hasil autopsi.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi pada momen Idulfitri. Namun berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku berhasil diamankan dan kronologi kejadian dapat terungkap,” ujar Kapolresta.
Dalam proses hukum, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik menyatakan hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kedua pelaku direncanakan akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Insya Allah hari ini akan kita tetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan akan kita lakukan penahanan. Selanjutnya, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur agar seluruh fakta yang ditemukan dapat menjadi satu kesatuan utuh dan menjelaskan secara jelas tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua pelaku,” ujar pihak kepolisian.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id










