Ulasankaltim.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri Samarinda menutup rangkaian panjang penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan batu bara dengan menuntaskan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana Syamsul Rizal. Melalui pelaksanaan pembayaran uang pengganti senilai Rp2.510.147.000, negara memastikan kerugian keuangan akibat praktik kerja sama ilegal dapat dipulihkan secara nyata.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Penyerahan dana hasil putusan pengadilan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur kejaksaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyampaikan bahwa eksekusi uang pengganti ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut menegaskan peran kejaksaan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pemulihan aset negara yang terdampak tindak pidana korupsi. Seluruh dana hasil eksekusi diserahkan kepada Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sesuai amar putusan.
“Total uang pengganti yang dieksekusi mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Dana tersebut telah kami serahkan kepada Perusda BKS sebagai pihak yang dirugikan,” ujar Firmansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.
Ia menambahkan, keberhasilan eksekusi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dan daerah benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, menjelaskan bahwa dana yang dieksekusi berasal dari hasil penyitaan aset terpidana sejak proses penyidikan berlangsung.
Dari total dana tersebut, sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kewajiban uang pengganti terpidana Syamsul Rizal. Dengan pembayaran tersebut, kewajiban hukum terpidana dinyatakan telah dipenuhi sepenuhnya.
Selain itu, kata Faisol, sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 dikembalikan kepada Perusda BKS sebagai pembayaran sewa alat berat berupa ekskavator yang digunakan perusahaan milik terpidana dalam kegiatan pertambangan.
“Seluruh dana telah dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan, baik yang dirampas untuk negara maupun yang disetorkan kembali ke Perusda,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan secara ilegal antara Syamsul Rizal, selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dengan Idaman, mantan Direktur Utama Perusda BKS. Kerja sama tersebut tidak melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur sebagai Kuasa Pemilik Modal.
Dalam praktiknya, kedua perusahaan juga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat transaksi berlangsung. Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020 dan berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.500.000.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusannya menyatakan Syamsul Rizal tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang kini telah dilaksanakan secara penuh. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









