Warga Sungai Keledang Ajukan Gugatan ke PTUN, Rekomendasi Pendirian Gereja El Shaddai Digugat

oleh -255 Dilihat
Gusti Addy Rahmani (3 dari Kiri) saat foto bersama dengan Kemenag Kota Samarinda di depan Kantor PTUN Kota Samarinda (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Ketegangan terkait rencana pembangunan Gereja Toraja El Shaddai di Samarinda Seberang kembali mencuat. Warga Kelurahan Sungai Keledang kini membawa polemik tersebut ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Samarinda.

Langkah hukum itu ditempuh oleh kelompok warga yang menolak pembangunan rumah ibadah di Jalan TMMD RT 24, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Gugatan didaftarkan sebagai respons atas terbitnya rekomendasi pendirian gereja yang dinilai bermasalah secara administratif.

Kuasa hukum warga, Gusti Addy Rahmani, SH, menyatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kota Samarinda. “Saat ini kami mewakili kelompok warga Kelurahan Sungai Keledang telah mengajukan gugatan ke PTUN Kota Samarinda terkait proses penerbitan rekomendasi pendirian Gereja Toraja El Shaddai,” ujarnya. (21/1/26)

Ia menjelaskan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah surat rekomendasi Nomor : B–1094/Kk.16.01.1/BA.01.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025 tentang Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Gereja Toraja El Shaddai Sungai Keledang. Dokumen itu menjadi salah satu syarat administratif dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.

Menurutnya, terdapat dugaan cacat prosedural dalam tahapan penerbitan rekomendasi tersebut. “Kami menilai rekomendasi yang dikeluarkan terdapat cacat hukum dalam proses tahapannya, sehingga perlu diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, pihak penggugat meminta majelis hakim PTUN untuk mencabut atau membatalkan rekomendasi yang telah diterbitkan. “Kami meminta agar PTUN membatalkan rekomendasi tersebut dan pihak gereja mengulang proses pengajuan perizinannya dari awal sesuai ketentuan,” katanya.

Gusti Addy Rahmani menegaskan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan pengadilan. “Kami akan mengikuti semua proses yang berjalan di PTUN dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengimbau warga agar tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun pengerahan massa. “Kami menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau pengerahan massa. Mari kita serahkan persoalan ini sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkasnya. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *