Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, sejumlah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah bertahun-tahun tidak memberikan dampak nyata bagi pendapatan daerah. Kondisi yang berlarut ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana aset-aset bernilai tersebut dibiarkan tanpa arah pemanfaatan yang jelas.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menekankan bahwa situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlanjut. “Kami tidak ingin aset daerah terus terkatung-katung tanpa keputusan jelas,” ujarnya menyoroti urgensi penanganan.
Komisi II menyoroti tiga aset utama yang dinilai tidak bergerak produktif, yakni Mess Pemprov di Klandasan Ulu, lahan eks Puskib di Kelurahan Mekar Sari, dan Hotel Royal Suite di kawasan Sepinggan, Balikpapan. Ketiganya disebut menyimpan potensi ekonomi yang besar bagi Kaltim.
Menurut Komisi II, ketiga aset tersebut tidak hanya gagal dimanfaatkan secara optimal, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan lebih serius jika terus dibiarkan. “Kami melihat ada risiko baru jika pengawasan tidak dilakukan,” kata Husni dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa aset pemerintah merupakan milik publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan benar. “Aset itu bukan sekadar bangunan atau lahan, itu adalah bagian dari hak masyarakat,” tegasnya.
Husni juga mengingatkan adanya peluang penguasaan ilegal jika aset tetap dibiarkan tanpa kepastian. “Pembiaran bisa membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, memperingatkan potensi kerugian daerah.
Untuk menghindari hal tersebut, Komisi II meminta pemerintah provinsi menyiapkan rencana komprehensif pasca penertiban aset. “Kita perlu strategi yang jelas, bukan langkah-langkah sporadis,” tutur Husni.
Ia menjelaskan bahwa berbagai model pemanfaatan harus dipertimbangkan, mulai dari pengelolaan oleh perangkat daerah hingga pola kerja sama dengan pihak ketiga. “Setiap opsi harus dihitung dengan matang agar benar-benar memberikan pemasukan bagi Kaltim,” katanya.
Di tengah meningkatnya kebutuhan fiskal daerah, DPRD menilai optimalisasi aset publik menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda. “Efisiensi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pengelolaan aset,” ucapnya.
Husni menutup dengan harapan agar seluruh aset bisa segera kembali aktif dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Tidak boleh ada lagi aset yang dibiarkan tidur,” tandasnya. DPRD menilai langkah penertiban yang sistematis akan memperkuat PAD dan memastikan pengelolaan aset provinsi berlangsung lebih transparan. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









