Ulasankaltim.id, Samarinda – Di balik semangat membangun ekonomi desa melalui koperasi, tersimpan persoalan sunyi yang belum sepenuhnya tersentuh pembenahan. Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih terus digelorakan, namun rapuhnya fondasi tata kelola masih menjadi tantangan serius.
“Koperasi tidak cukup hanya dibentuk, tetapi harus dikelola dengan benar agar mampu bertahan,” ujar Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.
DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, lembaga legislatif daerah itu juga mengingatkan bahwa banyak koperasi desa belum siap secara administratif maupun hukum.
Salehuddin mengungkapkan, proses pendirian koperasi kerap berhenti pada pemenuhan persyaratan awal saja. Setelah itu, pengelolaan sering kali berjalan tanpa perencanaan yang matang dan sistem yang jelas, sehingga koperasi sulit berkembang menjadi unit usaha yang produktif.
“Persoalan administrasi yang tidak tertib dan legalitas yang belum tuntas menjadi penghambat utama koperasi dalam mengakses bantuan maupun pembiayaan,” kata Salehuddin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa setelah status hukum koperasi dinyatakan lengkap, tantangan berikutnya adalah menjaga keberlangsungan aktivitas usaha. Tanpa manajemen yang kuat, koperasi rawan mati suri meski telah berbadan hukum.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, tidak sedikit koperasi yang tercatat secara formal tetapi tidak menjalankan kegiatan usaha secara rutin. Kondisi ini membuat koperasi kehilangan daya dorongnya bagi perekonomian desa.
“Koperasi harus hadir sebagai lembaga ekonomi yang hidup, bukan sekadar nama dalam dokumen,” tegasnya.
DPRD Kaltim menilai, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pengurus koperasi. Diperlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, dinas koperasi dan UKM, hingga lembaga pengawasan, agar pembinaan berjalan terintegrasi.
Menurut Salehuddin, pendampingan idealnya tidak berhenti pada tahap pembentukan. Penguatan kapasitas pengurus, penyusunan rencana usaha, hingga evaluasi berkala harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai langkah nyata, ia mengusulkan agar dibentuk satu atau dua koperasi percontohan di wilayah Kutai Kartanegara yang dikelola dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Koperasi percontohan ini diharapkan menjadi rujukan bagi desa-desa lain dalam membangun koperasi yang sehat dan berdaya saing,” jelasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa tanpa administrasi yang tertata, pengawasan yang kuat, serta pendampingan yang konsisten, koperasi sulit menjalankan fungsinya sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan di Kalimantan Timur. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









