Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah upaya menjaga ketertiban umum, rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP Kota Samarinda kembali membuka tabir aktivitas gelap yang diduga berlangsung di pusat kota. Temuan lapangan dalam beberapa pekan terakhir mengisyaratkan bahwa praktik prostitusi terselubung dan keberadaan kafe remang-remang belum sepenuhnya hilang dari Samarinda.
Petugas menemukan sejumlah indikasi mencolok saat menyisir Jalan Kapten Sudjono, kawasan Sambutan, serta titik Solong di Jalan Gerilya. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat beroperasinya aktivitas yang menyimpang dari izin usaha hiburan malam dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Kondisi ini menuai respons serius dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi. Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemunculan kembali praktik-praktik ilegal tersebut.
“Ini menunjukkan pengawasan yang belum maksimal dan patut menjadi perhatian seluruh pihak,” ujarnya.
Subandi menilai bahwa letak sejumlah kafe remang-remang yang berdekatan dengan kawasan pendidikan menambah urgensi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa jalur yang dilalui para pelajar seharusnya steril dari aktivitas yang berpotensi memengaruhi perkembangan moral mereka.
“Setiap hari anak-anak melintas di sana. Mereka layak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.
Menurutnya, apabila praktek tersebut melanggar aturan, maka langkah penertiban tidak boleh ditunda. Ia meminta Satpol PP untuk menutup setiap aktivitas yang dinilai menyerupai lokalisasi.
“Aturan sudah jelas. Bila kegiatan itu tidak memiliki dasar hukum, harus dihentikan tanpa kompromi,” tegasnya.
Subandi juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut dahulu merupakan lokalisasi resmi yang telah ditutup permanen atas instruksi Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Ia menilai keputusan tersebut harus tetap dipegang sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan moral publik.
“Instruksi waktu itu tegas: penutupan bersifat permanen,” tutur Subandi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kafe remang-remang yang diduga menutupi aktivitas prostitusi bukan hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga menimbulkan ancaman sosial bagi warga sekitar.
“Ini bukan sekadar soal izin usaha. Ini menyangkut perlindungan masyarakat dan generasi muda,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penindakan yang berkelanjutan, bukan hanya razia sesaat. Menurutnya, operasi yang tidak konsisten hanya membuka peluang bagi usaha ilegal untuk kembali beroperasi.
“Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan dijalankan berkelanjutan,” ucapnya.
DPRD Kaltim, sebutnya, siap memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kota Samarinda dan Satpol PP agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif. Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar bersih dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan yang serius dan terarah,” tambahnya.
Subandi menutup pernyataannya dengan menyerukan perlindungan bagi ruang tumbuh anak-anak. Ia berharap seluruh instansi terkait dapat bergerak cepat dan memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal untuk berkembang kembali.
“Masyarakat perlu melihat tindakan nyata. Ini soal masa depan generasi kita,” katanya menegaskan. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









