Ulasankaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali menaruh perhatian pada persoalan kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan sejumlah mantan pejabat. Situasi ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai masalah yang terus berulang dari periode sebelumnya.
Sapto menyebut bahwa persoalan tersebut kembali mencuat setelah evaluasi rutin aset daerah menemukan bahwa sejumlah kendaraan operasional belum diserahkan sesuai ketentuan. Temuan itu disampaikan melalui laporan BPKAD sebagai bagian dari agenda pemutakhiran data aset.
BPKAD kemudian meminta setiap perangkat daerah melakukan inventarisasi ulang. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang sudah tidak digunakan dapat ditarik kembali agar tidak menumpuk sebagai barang idle.
Sapto menilai keterlambatan pengembalian kendaraan dinas berdampak langsung pada pejabat baru yang membutuhkan fasilitas operasional. Ia menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menghambat mobilitas dan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Selain itu, keterlambatan tersebut dapat memicu pemborosan anggaran apabila pemerintah terpaksa menyediakan kendaraan pengganti. Menurutnya, pengadaan baru seharusnya tidak dilakukan selama aset lama masih tersedia.
“Ketika masa tugas berakhir, kendaraan seharusnya segera diserahkan kembali agar dapat digunakan oleh pejabat berikutnya. Pemerintah tidak semestinya menyediakan kendaraan baru untuk kebutuhan yang sebenarnya sudah tersedia,” ujar Sapto.
Ia menekankan bahwa urusan pengembalian kendaraan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik. Setiap pejabat harus memahami batas penggunaan fasilitas yang diberikan negara.
“Kendaraan dinas bukanlah milik pribadi. Saat seseorang diangkat menjadi pejabat, ia datang tanpa membawa fasilitas, dan demikian pula ketika tugasnya selesai,” ucapnya.
Sapto juga menjelaskan bahwa BPKAD sejatinya hanya mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan. Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan bentuk penarikan paksa, melainkan mekanisme agar tertib administrasi tetap terjaga.
Menurutnya, surat pengingat tersebut tidak perlu ada apabila seluruh pejabat memiliki kesadaran terhadap kewajiban mengembalikan aset negara. Kesadaran internal dianggap sebagai kunci penyelesaian persoalan.
“Surat tersebut hanya bersifat pengingat. Idealnya, tanpa adanya imbauan sekalipun, pengembalian kendaraan dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.
Sapto berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memberi contoh dalam pengelolaan aset negara. Ia mengingatkan bahwa fasilitas itu bersifat pinjam pakai dan harus dikembalikan tepat waktu.
“Kita ini pejabat publik, sehingga sudah sewajarnya menunjukkan contoh yang baik. Aset negara bersifat pinjam pakai, bukan untuk dimiliki apalagi diwariskan,” tutupnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









