ULASANKALTIM.ID, Samarinda – Sekitar Jam 16.15 wita Rabu, 30 Oktober 2024 Warga di Kagetkan dengan adanya Personil Kepolisian yang melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Langgar RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Informasi yang diperoleh media Penggeladehan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka AE, A, dan HZ.
Penggeledahan dilakukan atas koordinasi antara Polda Riau dan Ketua RT 08 Kelurahan Baqa, serta didukung oleh personel Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang dalam rangka pengamanan, tambahnya.
Selama dua jam lebih penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor dan Beberapa berkas serta dokumen yang ditemukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Dikutip dari Detik Sumut, Dari penangkapan HZ petugas melakukan pengembangan. HZ mengaku disuruh oleh wanita berinisial AE untuk membawa sabu sebanyak 1 Kg dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim
Penggeledahan itu tindak lanjut dari pengembangan kasus Narkotika oleh Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap tiga orang sindikat narkoba lintas provinsi. Salah satu pelaku merupakan WNA Malaysia yang ditangkap bersama istrinya AE. (RFY)









