Tergoda Imbalan, Dua Mahasiswi di Samarinda Terseret Kasus Judi Online

oleh -316 Dilihat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan rilis penangkapan terkait dengan judi online (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dua mahasiswi asal Samarinda harus berurusan dengan hukum setelah diduga memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Kasus ini menjadi bukti bahwa jebakan digital kini bisa menjerat siapa saja, bahkan kalangan terpelajar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan dua perempuan muda tersebut sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Kamis (23/10/2025). Acara dipimpin oleh AKBP Musliadi Mustofa, Kepala Subbag Penmas Bidhumas Polda Kaltim, bersama Kompol Aryansyah, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Dalam pemaparannya, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa kedua mahasiswi tersebut ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Agustus 2025, sementara tersangka kedua diamankan pada akhir September 2025.

Keduanya berdomisili di Samarinda dan menjalankan aktivitas promosi melalui akun Instagram pribadi. Dari hasil penyelidikan, para tersangka aktif mengunggah konten bergambar dan video yang menautkan link menuju situs perjudian online.

“Link situs judi itu mereka pasang di kolom bio dan juga di fitur Instastory, sehingga dapat diakses secara publik,” ungkap Kompol Aryansyah di hadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi keduanya dilatarbelakangi tawaran kerja sama promosi dari pihak luar. Mereka dijanjikan bayaran tetap setiap bulan, tergantung jumlah unggahan yang dibuat.

“Imbalan yang mereka terima bervariasi, mulai dari enam ratus ribu hingga dua juta lima ratus ribu rupiah per bulan,” jelas Aryansyah. “Hal ini menunjukkan bahwa siapa pun dapat tergoda keuntungan instan, termasuk mahasiswa.”

Salah satu tersangka kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum tahap dua. Sementara satu lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.

Penyidik menemukan bukti digital berupa tangkapan layar unggahan promosi dan riwayat transaksi pembayaran dari pihak pemberi kerja sama. Barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, penyidik siber juga menelusuri jejak digital pihak yang menghubungi para tersangka. Dari hasil pelacakan alamat IP (Internet Protocol), diketahui bahwa jaringan utama promosi judi ini dikendalikan dari luar negeri.

“Kami sudah mengantongi sejumlah identitas akun dan alamat IP yang terhubung ke server luar negeri. Saat ini, koordinasi terus dilakukan dengan Bareskrim Polri dan beberapa Polda lain,” ujar Aryansyah.

Ia menambahkan, modus perekrutan mahasiswa untuk promosi situs judi melalui media sosial bukan hal baru. Para pelaku biasanya menawarkan kerja sama melalui pesan langsung atau komentar di unggahan publik figur.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama daring yang menjanjikan penghasilan cepat. Aktivitas promosi situs judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat tanpa hukum. Di balik kemudahan akses media sosial, ada risiko besar yang menunggu bagi siapa pun yang menyalahgunakannya. (Fzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *