Pria di Samarinda Todongkan Pistol Gara-Gara Cekcok Ongkos BO Rp300 Ribu

oleh -351 Dilihat
Polsekta Sungai Pinang Amankan Pelaku Penodongan Pistol Airsoft Gun (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Ketegangan pecah di Samarinda ketika seorang pria berinisial AM (36) diduga menodongkan pistol jenis revolver ke arah seorang wanita muda berinisial WM (18). Peristiwa ini dipicu perselisihan soal uang Rp300 ribu untuk jasa open booking (BO).

Kejadian berlangsung pada Selasa (26/8) sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan KH Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang. Situasi yang awalnya hanya adu mulut berubah mencekam ketika senjata api ditunjukkan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan, pelaku merasa ditipu karena merasa sudah mentransfer uang kepada korban, namun WM membantah pernah menerima.

Sebelum kejadian, AM sempat mengirim pesan ancaman kepada WM. Ia menakut-nakuti akan menyebarkan video mesum mereka jika uang Rp300 ribu tidak dikembalikan.

Merasa terdesak, WM mendatangi AM di Jalan KH Damanhuri. Ia masuk ke dalam mobil Pajero Sport milik AM bernomor polisi KT 25 JRG. Begitu masuk, pintu dan kaca mobil dikunci rapat oleh AM.

Di dalam mobil, suasana menegang. AM langsung menanyakan alasan WM menipunya. Namun WM menegaskan ia sama sekali tidak menerima uang transfer yang dimaksud.

Situasi semakin tidak terkendali. WM diam-diam menghubungi seorang teman pria untuk meminta bantuan. Tak lama, teman tersebut tiba dan mengetuk kaca mobil.

Tindakan itu memicu reaksi tak terduga. AM mengeluarkan pistol dari dalam mobil. WM pun berteriak ketakutan ketika senjata diarahkan.

Tanpa banyak bicara, AM langsung tancap gas menuju kawasan Perumahan BTI. Sesampainya di depan pos satpam, WM berusaha melarikan diri dengan membuka pintu mobil.

Korban berhasil keluar sambil meminta pertolongan. Satpam yang melihat langsung menolong WM, sementara AM memilih kabur dari lokasi.

Usai kejadian, WM segera melapor ke Polsek Sungai Pinang. Pesan percakapan antara dirinya dan AM dijadikan salah satu bukti.

Tim Reskrim bergerak cepat mengejar pelaku. Perburuan dilakukan hingga ke wilayah Marangkayu dengan arah menuju Kota Bontang.

Upaya itu membuahkan hasil. AM akhirnya ditangkap pada malam yang sama, sekitar pukul 19.50 WITA, di Jalan Angklung, Dadi Mulya, Samarinda.

Polisi mengamankan satu senjata airsoft gun berbentuk revolver dengan empat butir peluru organik kaliber 38 mm serta dua butir amunisi gotri.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam bersama barang bukti senjata dan amunisi,” jelas Kapolsek Aksarudin.

Motif pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan. AM mengaku pernah menggunakan jasa WM melalui aplikasi Michat. Keduanya sudah saling kenal dan bertukar kontak WhatsApp.

Karena sakit hati merasa ditipu, AM mengirim pesan ancaman akan menyebarkan video pribadi mereka. Dari situ konflik semakin memanas hingga berujung pada insiden penodongan.

Polisi juga menyelidiki asal-usul senjata. AM mengaku membelinya secara daring. Sementara peluru didapat saat ia menemukan barang peninggalan mertuanya yang semasa hidup hobi berburu.

Meski ada logo Perbakin pada senjata, polisi menegaskan kepemilikan senjata api harus disertai izin resmi. Saat ini, penyelidikan terkait legalitas senjata tersebut masih berlanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat *Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan* serta *Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin*. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 20 tahun. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *