Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana hangat terasa di Lamin Derawan, Samarinda Seberang, ketika ratusan masyarakat Dayak Kenyah berkumpul untuk mendengarkan sosialisasi kebangsaan dari seorang anggota DPD RI. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa nilai persatuan dan kebangsaan masih hidup dan terjaga di tengah masyarakat adat Kalimantan Timur.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 8 September 2025. Acara berlangsung di Lamin Derawan, Jalan Cipto Mangunkusumo Km 2, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Tokoh yang hadir dalam kegiatan ini adalah Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ia datang langsung untuk berdialog dengan masyarakat adat.
Tidak kurang dari 150 peserta hadir dalam forum ini. Mereka terdiri dari tokoh adat, pemuda, hingga warga setempat yang ingin memahami lebih dalam tentang nilai-nilai kebangsaan.
Dalam sambutannya, Yulianus Henock menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami nilai-nilai dasar bangsa yang termuat dalam konstitusi dan ideologi negara,” ujar Yulianus Henock.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama agar seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat dapat menerapkan nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
“Kesadaran itu harus lahir dari diri sendiri. Tidak hanya sekadar pengetahuan, tapi juga praktik dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Selain itu, momentum ini juga digunakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat menghadapi Pemilu 2029, agar tetap berlandaskan pada prinsip persatuan dan keadilan.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan muncul dari peserta. Salah satunya menyangkut kedudukan masyarakat adat dalam kerangka negara Indonesia.
Pertanyaan lain menyoroti bagaimana hubungan antara Pancasila dengan masyarakat adat di Indonesia. Dua topik ini mencerminkan keresahan sekaligus rasa ingin tahu masyarakat terhadap posisi mereka di dalam negara.
Menjawab hal tersebut, Yulianus Henock menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki kedudukan penting dan diakui dalam konstitusi. “Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) jelas menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” jelasnya.
Menurutnya, pengakuan itu bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk legitimasi hukum yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berhak mempertahankan identitas budaya dan tradisinya.
“Konstitusi memberi ruang yang jelas, sehingga masyarakat adat berhak menjaga identitas budaya, tradisi, dan kearifan lokal mereka,” ungkap Yulianus Henock.
Yulianus Henock juga mengaitkan Pancasila dengan masyarakat adat. Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sejatinya lahir dan hidup dalam tradisi masyarakat adat.
“Sila ketiga tentang persatuan dan sila kelima tentang keadilan sosial adalah contoh nyata bagaimana Pancasila berpijak pada praktik kehidupan masyarakat adat,” katanya.
Ia menambahkan, praktik musyawarah, gotong royong, serta penghormatan terhadap alam yang dijalankan masyarakat adat merupakan bentuk nyata penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, hubungan antara Pancasila dan masyarakat adat bersifat timbal balik. “Pancasila melindungi masyarakat adat, sementara masyarakat adat memperkuat nilai Pancasila melalui kehidupan sehari-hari mereka,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Yulianus Henock menyampaikan pesan bahwa masyarakat adat dan Pancasila adalah dua elemen yang tidak terpisahkan. “Keduanya saling melengkapi untuk menjaga persatuan Indonesia di tengah keberagaman,” tutupnya.
Acara ditutup dengan harapan agar sosialisasi ini mampu memperkokoh semangat kebangsaan sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga identitas dan keutuhan bangsa. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









