Dari 22 Mahasiswa Diamankan, Empat Ditapkan Tersangka Perakit Bom Molotov

oleh -344 Dilihat
Polresta Samarinda saat melakukan rilis pengungkapan bom molotov di kampus FKIP Unmul (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Samarinda diguncang kabar mengejutkan. Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.

Kepastian itu disampaikan oleh pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Irfan, status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor SP. Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim. Penetapan tersebut diperkuat dengan surat bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim tertanggal 1 September 2025.

Empat mahasiswa itu sebelumnya termasuk dalam 22 orang yang ditangkap polisi di lingkungan Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dari 22 orang yang diamankan, 18 mahasiswa telah dibebaskan pada Senin (1/9/2025). Hanya empat orang yang tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk empat orang yang diperiksa lebih lanjut,” ujar Irfan.

Ia menegaskan, LBH Samarinda akan terus melakukan pendampingan hukum agar hak-hak keempat mahasiswa tersebut tetap terlindungi.

“Pihak kampusnya pun juga sudah mulai berdialog dengan para penegak hukum,” tambahnya.

Berdasarkan komunikasi dengan para mahasiswa, kata Irfan, mereka mengakui telah merakit bom molotov yang kini diamankan polisi.

“Ya, empat orang ini yang membuat mengakui,” ungkapnya.

Meski demikian, LBH Samarinda masih menilai apakah proses penangkapan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami masih mau menguji apakah proses OTT ini sesuai prosedural atau tidak. Apalagi titik penangkapannya berada di dalam kampus,” kata Irfan.

Ia menilai, persoalan masuknya aparat ke lingkungan kampus juga perlu mendapat perhatian hukum.

Selain soal bom molotov, dalam penangkapan itu polisi juga menemukan lukisan berbau ideologi tertentu, termasuk lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Irfan, temuan itu berpotensi menggiring opini publik dan merugikan gerakan mahasiswa.

“Selain PKI, ada juga lukisan Partai Masyumi dan lainnya. Itu murni pembelajaran sejarah sesuai prodi mereka. Jangan sampai hanya dipotong sebagai peristiwa yang merugikan,” tutupnya. (Fzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *