Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (28/5/25), pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap sejumlah kasus narkoba yang diungkap sejak awal tahun 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., dan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, serta sejumlah pejabat internal Polresta Samarinda.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Madya Iswan Noor, S.H., M.H., dari Kejari Samarinda, Aipda Defriyadi, S.H., dari BNN Samarinda, Kasie Propam Polresta AKP Sujatmiko, S.H., serta perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas. Sejumlah personel Satresnarkoba dan awak media juga ikut menyaksikan proses pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk serbuk dan butiran. Seluruh narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 10 laporan polisi, dengan total 15 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kompol Bambang menyampaikan bahwa proses pemusnahan dilakukan setelah seluruh pemberkasan perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Menurutnya, pemusnahan ini adalah bagian penting dalam rantai penegakan hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penanganan kasus narkotika dan memastikan barang bukti tidak kembali ke tangan pelaku kejahatan,” tegas Kompol Bambang saat memberikan keterangan pers.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Selebihnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda dari Januari hingga Mei 2025. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Tepian.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dan menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dengan pemusnahan ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman zat berbahaya tersebut. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









