Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah drastis diambil jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Samarinda guna menekan gelombang kebakaran hutan dan lahan yang kian meresahkan warga Kota Tepian.
Sebanyak tiga individu resmi dialihkan statusnya menjadi tersangka akibat terbukti melakukan pembakaran area lahan secara sengaja di beberapa wilayah hukum Samarinda.
Keputusan penindakan hukum tanpa pandang bulu ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat menggelar jumpa pers pada Kamis (17/9/2026).
Kepada awak media, Hendri menggarisbawahi komitmen institusinya untuk menindak siapapun yang nekat memicu karhutla hanya demi memangkas biaya maupun efisiensi pribadi.
Ketiga pria yang kini berstatus hukum tersangka tersebut diidentifikasi melalui inisial masing-masing, yakni KR, A, serta RS.
Berdasarkan investigasi mendalam, kepolisian berhasil menguraikan secara mendetail mengenai rekam jejak aksi pembakaran yang diarsiteki para pelaku.
Salah satu perhatian utama tertuju pada tersangka KR, yang kedapatan menjalankan aksinya di kawasan Kelurahan Sempaja Utara.
Pendalaman penyidikan mengonfirmasi bahwa sepanjang bulan Agustus 2026, tersangka KR secara bertahap telah membakar area hijau seluas 10.000 meter persegi, dilanjutkan dengan lokasi seluas 2.500 meter persegi, hingga area seluas 200 meter persegi.
Aksi berbahaya yang dilakukan KR sebenarnya sempat memicu peringatan keras dari warga sekitar yang merasa terancam oleh paparan asap.
Namun, imbauan serta teguran berulang kali dari masyarakat setempat sama sekali tidak dihiraukan oleh tersangka hingga akhirnya aparat turun tangan.
“Penyidikan membuktikan bersangkutan membakar lahan di TKP sejak Agustus 2026, mencakup area 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, dan 200 meter persegi. Ia berkali-kali diingatkan warga tapi tak mengindahkan, sehingga kami tindak tegas,” tegas Hendri.
Selain KR, penyidik juga menyeret tersangka A yang terbukti menyulut api di sekitar Jalan Gunung Kapur Pelita 4, Kecamatan Sambutan.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial RS diringkus setelah memicu kebakaran di kawasan Jalan Lempake Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya kesamaan skema dari ketiga pelaku, yakni mengandalkan cara instan untuk meratakan semak belukar.
Hendri amat menyayangkan sikap para tersangka yang mengabaikan keselamatan ekosistem dan kesehatan warga sekitar demi mempercepat pengerjaan pembersihan tanah.
Ia mengungkapkan bahwa para pelaku sebenarnya menerima amanat pekerjaan untuk membersihkan lahan, namun memilih jalan pintas berupa pembakaran yang berujung pada meluasnya kobaran api.
“Bahkan ada yang bertindak ekstrem dengan melarang warga memadamkan kobaran api. Mereka sengaja membakar demi pembukaan lahan instan, dan kini seluruhnya menjalani proses hukum di Mapolresta Samarinda,” pungkas Kapolresta. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









