Ulasankaltim.id, Samarinda – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa dan melukai tiga orang lainnya terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim I, tepat di depan kampus Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda, pada Rabu malam (4/6/25) sekitar pukul 23.30 Wita.
Peristiwa nahas itu melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KT 1316 WZ yang dikemudikan seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial GS.
GS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui satuan lalu lintas (Satlantas) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta pengakuan langsung dari GS.
Menurut keterangan GS kepada penyidik, ia mengaku kehilangan kesadaran ketika mengemudi akibat penyakit syaraf yang dideritanya kambuh secara tiba-tiba saat melintas di lokasi kejadian.
Mobil yang dikendarainya kemudian tak terkendali dan menabrak sepeda motor Honda Beat dengan pelat KU 5084 GE yang dikendarai oleh pria berinisial Sapar, warga asal Tarakan.
Benturan keras menyebabkan korban terseret sejauh kurang lebih 24 meter. Nyawa Sapar tidak terselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menghantam Sapar, laju mobil Xenia tidak juga berhenti. Kendaraan tersebut kemudian menabrak motor Honda Scoopy bernomor KT 3169 CAA yang dikendarai wanita berinisial DD (21).
DD saat itu tengah membonceng temannya, PR (20). Akibat tabrakan, keduanya terlempar dari motor dan mengalami luka serius. Keduanya kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berbeda dengan korban lainnya, GS dan penumpangnya yang diketahui berinisial AM (24), dilaporkan selamat tanpa mengalami luka berarti. Keduanya masih dalam kondisi sadar saat kecelakaan terjadi.
Seorang korban selamat lainnya, Yusuf (22), turut memberikan kesaksian. Ia mengaku motornya terserempet dari belakang sebelum mobil Xenia menghantam dua pengendara lainnya di depan.
“Saya terjatuh dan tangan saya terkilir. Setelah itu saya dengar suara tabrakan sangat keras. Saya lihat ada dua perempuan tergeletak, dan satu pria luka parah,” ungkap Yusuf kepada wartawan.
Warga sekitar yang berada di lokasi berupaya memberikan pertolongan segera setelah kecelakaan. Mereka juga menemukan dua botol minuman keras yang dibuang dalam kantong plastik hitam, tak jauh dari mobil Xenia.
Botol tersebut diduga dibuang dari dalam kendaraan sesaat setelah kecelakaan terjadi. Temuan ini menimbulkan dugaan baru bahwa pengemudi kemungkinan berada dalam pengaruh alkohol saat insiden berlangsung.
Namun, GS menyatakan kepada polisi bahwa penyebab kecelakaan murni akibat penyakit syarafnya yang kambuh, dan ia membantah dalam kondisi mabuk saat mengemudi.
Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan dan masih mendalami apakah faktor medis atau alkohol, atau kemungkinan keduanya, menjadi penyebab utama.
GS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Samarinda. Polisi juga akan melakukan uji toksikologi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Untuk sementara, GS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti bersalah, GS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.
Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kronologi secara utuh serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









