Satpol PP Samarinda Sita 408 Botol Miras dari Tiga Toko di Muhammad Said dan Rapak Indah

oleh -331 Dilihat
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, saat menunjukkan Miras hasil penindakan (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Jalan Muhammad Said dan Jalan Rapak Indah, Rabu (22/10/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Penertiban ini menyasar tiga toko yang menjadi target operasi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penindakan sengaja dilakukan pada sore hari agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pelaku dan mencegah kebocoran informasi operasi.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan miras di beberapa titik. Penindakan sore ini kami lakukan secara mendadak untuk memastikan kegiatan berjalan efektif,” ujar Anis.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 408 botol miras berbagai jenis dan merek, satu boks suntikan, dua boks pipet kaca, serta satu dus alkohol 70 persen. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa toko yang menjadi sasaran operasi.

Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu toko di Jalan Muhammad Said, petugas mendapati ratusan botol miras siap jual. Pemilik toko tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat seluruh barang dagangannya disita oleh petugas. Anis menambahkan, salah satu toko tersebut pernah ditindak sebelumnya karena kasus serupa.

“Toko ini memang pernah kami tindak beberapa waktu lalu karena menjual miras tanpa izin. Namun, tampaknya aktivitas itu kembali dilakukan, sehingga kami ambil tindakan tegas lagi,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) dan penyidik. Kasus ini selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Satpol PP Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *