Rekaman Tanpa Izin Berujung Hukum, Ketua Komunitas Disabilitas Samarinda Jadi Korban Bullying TikTok

oleh -248 Dilihat
Richa Rahim saat didampingi Team PPA Kaltim (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana ruang publik yang seharusnya aman berubah menjadi sumber luka bagi seorang perempuan penyandang disabilitas di Samarinda, Kalimantan Timur. Richa Rahim, yang juga dikenal sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda, resmi menempuh jalur hukum setelah dirinya diduga menjadi korban pelecehan dan perundungan melalui media sosial.

Peristiwa itu bermula ketika sebuah video yang menampilkan dirinya beredar di platform TikTok melalui akun bernama sokiyoloh. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban saat berada di kawasan Teras Samarinda, tepat sebelum lampu lalu lintas, ketika ia dalam perjalanan pulang kerja.

Menurut keterangan Richa, kejadian berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2026. Ia menyatakan tidak menyadari ada orang yang merekam dari arah belakang. Ia baru mengetahui keberadaan video tersebut setelah menerima informasi dari orang lain yang melihat unggahan itu di media sosial.

Video tersebut kemudian diunggah dengan tambahan musik latar dan memicu berbagai komentar dari warganet. Meski tidak disertai keterangan tertulis, korban menilai unsur audio dan respons di kolom komentar membentuk narasi yang mengarah pada ejekan dan merendahkan kondisi dirinya sebagai penyandang disabilitas.

Richa juga menyebut unggahan itu sempat disematkan oleh pemilik akun karena dinilai ramai dan masuk kategori For Your Page (FYP). Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan konten dipertahankan meski berpotensi melukai pihak lain.

Korban mengaku telah mencoba menegur pemilik akun melalui kolom komentar dan memberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan, sementara komentar bernada olokan justru terus bertambah.

Dampak kejadian ini, menurut Richa, tidak hanya berhenti di ruang digital. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa takut, terutama ketika harus melintasi kembali lokasi tempat video itu diduga direkam.

Setelah kasus ini menjadi perbincangan publik, pemilik akun sempat mengunggah klarifikasi disertai permintaan maaf. Namun, Richa menilai penyampaian tersebut tidak menunjukkan kesungguhan karena tidak jelas konteks, tempat, maupun pihak yang menyaksikan pernyataan itu.

Richa menegaskan persoalan tersebut tidak lagi diselesaikan secara personal. Ia memilih menempuh jalur hukum dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf disampaikan secara resmi di hadapan aparat penegak hukum, keluarga, dan perwakilan komunitas disabilitas.

Secara terpisah, kuasa hukum korban, Sudirman, menyatakan pihaknya telah mendampingi Richa sejak 4 Februari 2026. Laporan kepolisian, menurutnya, telah lebih dahulu dibuat korban di Polresta Samarinda dan penanganannya diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sudirman menilai tindakan merekam tanpa izin, mengunggah ke media sosial, dan membiarkan komentar bernada penghinaan berkembang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menambahkan, meski video disebut telah dihapus, jejak digital dan dampak psikologisnya dinilai sudah terjadi.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai etika bermedia sosial. Kasus ini dinilai penting sebagai pembelajaran agar ruang digital tidak menjadi tempat normalisasi perundungan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *