Ulasankaltim.id, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar praktik pemerasan yang melibatkan lima pelaku dengan peran terorganisir. Dua di antaranya merupakan perempuan. Satu tersangka menyamar sebagai anggota kepolisian dan menipu korban hingga menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut diterima pada 9 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh tim Reskrim.
Korban melaporkan dirinya diperas oleh sekelompok orang setelah memesan layanan wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Investigasi awal menunjukkan keterlibatan lima individu dengan peran berbeda dalam pelaksanaan kejahatan ini.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, korban diarahkan menuju sebuah penginapan di kawasan Terminal Bus Banjarmasin, Jalan Bung Tomo, oleh seorang perempuan berinisial DR.
Setelah bertemu di kamar penginapan, DR berpamitan dengan alasan tertentu, namun kembali beberapa saat kemudian bersama empat orang lainnya. Salah satu dari mereka, pria berinisial LA, mengaku sebagai anggota Polda Kalimantan Timur.
Tanpa menunjukkan identitas resmi, LA langsung menyita ponsel korban dan menyatakan bahwa pria tersebut akan dibawa ke kantor polisi atas tuduhan memesan jasa prostitusi. Korban yang panik tidak sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
Dalam perjalanan, para pelaku mulai menakut-nakuti korban. Mereka menyebut bahwa kasusnya bisa diselesaikan tanpa proses hukum apabila korban bersedia membayar “uang damai” sebesar Rp200 juta.
Tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, korban melakukan negosiasi. Akhirnya, disepakati pembayaran sebesar Rp40 juta yang kemudian ia pinjam dari tempat kerjanya dan ditransfer ke rekening salah satu pelaku perempuan, berinisial WW.
Menurut Kapolsek, korban dalam kondisi tertekan dan merasa yakin bahwa para pelaku adalah aparat kepolisian. Sikap meyakinkan dan pengakuan LA sebagai orang tua dari DR semakin memperkuat keyakinan korban.
Setelah menerima uang tersebut, para pelaku langsung membagi hasil kejahatan. LA dan DR masing-masing mendapat Rp15 juta. Sementara MZ—suami DR—dan S—mertua DR—masing-masing memperoleh Rp5 juta. WW menerima sisa uang sebagai pemilik rekening.
Unit Reskrim bergerak cepat setelah laporan diterima. DR ditangkap pada 9 Juli 2025 malam saat sedang dirawat di RSUD IA Moeis. Dalam waktu singkat, polisi juga mengamankan MZ dan S.
Dua tersangka lainnya, LA dan WW, berhasil ditangkap pada 24 Juli 2025. Dengan begitu, seluruh anggota kelompok berhasil diamankan dalam waktu kurang dari tiga minggu sejak laporan diterima.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa LA merupakan residivis dengan riwayat panjang kasus kriminal. Ia pernah terlibat dalam penggelapan di Balikpapan dan pemalsuan dokumen kendaraan di Samarinda.
Penyidik menyebut LA sebagai dalang utama dalam skema ini. Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan seperti ini, jejak rekamnya menunjukkan pola kejahatan yang berulang.
“Dari segi pola, ini bukan tindakan yang spontan. Peran masing-masing pelaku sudah disusun, dan modusnya jelas dirancang,” terang AKP Baihaki.
Polisi menyatakan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ancaman hukuman untuk para tersangka maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum saat ini masih berlangsung di tingkat penyidikan di bawah pengawasan Polsek Samarinda Seberang.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi membuka ruang bagi masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk menyampaikan laporan.
Kasus ini menjadi peringatan akan risiko penggunaan aplikasi perkenalan yang bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan terencana. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menghadapi tindakan mencurigakan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









