Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya menjaga ketenangan kota kembali diuji di jalur perlintasan Samarinda. Di tengah aktivitas siang hari, aparat kepolisian berhasil mencegah potensi ancaman keamanan setelah menemukan senjata api rakitan yang dibawa seorang penumpang kendaraan di kawasan Terminal Lempake.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1) sekitar siang hari, saat Tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan operasi berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika lintas provinsi.
Informasi awal menyebutkan adanya kendaraan roda empat yang melintas dari arah Provinsi Kalimantan Utara menuju Samarinda dan dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap kendaraan dan seluruh penumpangnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika sebagaimana dugaan semula. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan guna memastikan situasi aman.
Dari hasil penggeledahan lebih mendalam, petugas justru menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam. Senjata tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada di belakang kursi penumpang.
Berdasarkan keterangan awal di lokasi kejadian, senjata api rakitan tersebut diakui sebagai milik salah satu penumpang berinisial K. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Selain pemilik senjata, empat orang penumpang lainnya turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Polresta Samarinda guna proses pendalaman lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa meskipun operasi bermula dari dugaan peredaran narkotika, temuan senjata api rakitan beserta amunisi menjadi perhatian utama karena ber многg potensi memicu tindak kejahatan lain yang lebih berbahaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta mobil Daihatsu Sigra yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pemilik senjata api ilegal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman pidana berat. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan senjata ilegal dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









