Ulasankaltim.id, Samarinda – Awan ketidakpastian kembali menggantung di atas aktivitas perdagangan Pasar Pagi Samarinda ketika ratusan pedagang mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Jumat (6/2). Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa, melainkan menagih kejelasan penempatan lapak di bangunan pasar yang baru selesai dibangun.
Para pedagang yang hadir merupakan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB). Mereka berkumpul di kantor dinas di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, untuk meminta kepastian hak atas lapak yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Masalah ini bermula dari proses pembangunan kembali Pasar Pagi. Sebelum bangunan lama dibongkar, pemerintah menyampaikan komitmen bahwa seluruh lapak akan dikembalikan kepada pemilik SKTUB dengan ketentuan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.
Ketua Pedagang Pasar Pagi Pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfa, mengatakan janji tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat sebelum pembongkaran pasar. Menurut dia, pernyataan itu menjadi dasar ketenangan pedagang saat relokasi berlangsung.
Namun hingga Februari 2026, para pedagang menilai realisasi penempatan lapak belum berjalan sesuai harapan. Mereka mempertanyakan mekanisme pembagian, termasuk daftar penerima lapak pada tahap pertama dan tahap kedua.
Ade menyebut, dari total 379 pemilik SKTUB yang terdata dalam kelompoknya, sebagian besar belum memperoleh lapak. Ia menambahkan, realisasi tahap kedua sebelumnya dijanjikan tuntas sebelum akhir Desember 2025, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Para pedagang juga menyoroti aspek keterbukaan data. Mereka meminta pemerintah mempublikasikan data penerima lapak agar proses dianggap transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan pedagang.
Selain itu, pedagang menilai terdapat kebingungan kewenangan di internal instansi. Mereka mempertanyakan pengelolaan data SKTUB yang disebut berada pada satu pihak, sehingga sulit diakses secara terbuka oleh pedagang.
Atas kondisi tersebut, perwakilan pedagang menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi. Langkah itu direncanakan untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan dan penempatan lapak.
Pedagang lainnya, Yusman, menyampaikan dugaan ketimpangan di lapangan. Ia menilai sejumlah pedagang berstatus penyewa telah menempati lapak, sementara sebagian pemilik SKTUB masih menunggu kepastian.
Yusman menegaskan kedatangan pedagang ke kantor dinas bertujuan meminta klarifikasi, bukan memicu konflik. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila informasi yang beredar di lapangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang ditemui oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala UPTD. Menurut keterangan yang diterima pedagang, keputusan lanjutan masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda, yang dijadwalkan membahas persoalan ini pada Selasa, 10 Februari 2026. Hingga kini, para pemilik SKTUB masih menunggu keputusan resmi terkait penempatan lapak dan keterbukaan data kepemilikan. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









