Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah upaya pemberantasan kejahatan, Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mencatatkan prestasi gemilang dengan mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor SN Cargo, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 03.58 WITA. Tersangka utama, AS, berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV yang ada.
Kepala Polsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang solid antara Polsek Sungai Pinang, masyarakat, dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah kami bebas dari tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Pada malam kejadian, tersangka AS masuk ke kantor SN Cargo dengan cara mengambil kunci yang terletak di bawah sekop dan membuka pintu rolling door serta ruang kantor. Setelah masuk, ia mengambil berbagai barang, termasuk dua unit ponsel Samsung Galaxy A25 dan S24 FE, serta beberapa unit perangkat elektronik lainnya.
Barang-barang curian itu kemudian dibawa ke rumah salah satu penadah, H, yang bekerja sama dengan sejumlah orang untuk membeli barang hasil curian tersebut. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan beberapa tersangka penadah, termasuk H, AA, YM, dan DS, beserta barang bukti hasil pencurian.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan uang hasil penjualan barang curian yang digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan ini, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat merasa lebih aman dan percaya pada kinerja kepolisian,” ujarnya.
Pengungkapan kasus pencurian ini juga menunjukkan bahwa Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda tidak akan mentolerir tindak kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tegas AKP Aksarudin Adam, S.H.
Dengan demikian, pengungkapan kasus pencurian di Kantor SN Cargo ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









