Ulasankaltim.id, Samarinda – Keluhan warga akhirnya berujung pada tindakan nyata. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak menertibkan praktik parkir liar kendaraan besar dan kontainer yang selama ini dinilai mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas di sejumlah kawasan permukiman.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dari Kelurahan Loa Bakung dan Kelurahan Loa Bahu. Warga mengeluhkan truk dan kontainer yang kerap diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan penindakan dilakukan pada hari ini dengan menyasar titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Jakarta, tepatnya di depan SMA Terpadu, wilayah Kelurahan Loa Bakung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan kendaraan roda empat yang masih terparkir di badan jalan, meski sebagian kontainer yang sebelumnya dilaporkan warga sudah tidak berada di tempat. Dishub pun langsung mengambil langkah penertiban sesuai prosedur.
Petugas sempat melakukan penguncian ban terhadap kendaraan yang melanggar. Namun, karena pemilik kendaraan datang ke lokasi dan pelanggaran tersebut tergolong pertama, Dishub memutuskan melepas kunci ban disertai peringatan keras.
Duri menegaskan, kebijakan itu bersifat pembinaan awal. Dishub memastikan larangan parkir di kawasan tersebut mulai berlaku ketat dan tidak akan ditoleransi jika pelanggaran kembali terjadi.
Usai dari Loa Bakung, penertiban dilanjutkan ke Ring Road 1 yang masuk wilayah Kelurahan Loa Bahu. Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit kontainer beserta kendaraan gandengannya yang terparkir di badan jalan.
Sebagai bentuk penindakan tegas, Dishub menggembosi ban kendaraan tersebut, termasuk ban gandengannya. Total empat ban digembosi untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Selain kendaraan kontainer, Dishub juga menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas workshop di kawasan Perumahan Daksa, Kelurahan Loa Bahu, yang diduga menggunakan badan jalan perumahan BCL sebagai area usaha.
Karena pemilik workshop tidak berada di lokasi, petugas meminta penanggung jawab workshop untuk datang ke kantor Dishub pada siang hari. Dishub menegaskan area tersebut harus segera dibersihkan dan tidak boleh lagi digunakan sebagai ruang aktivitas bengkel.
Penertiban ini turut melibatkan lurah setempat serta Camat Sungai Kunjang. Kehadiran aparat wilayah tersebut menjadi bentuk koordinasi dan sinergi dalam menjaga ketertiban lalu lintas di lingkungan permukiman.
Duri menegaskan, tindakan hari ini merupakan tahap awal. Dishub membuka peluang penerapan sanksi yang lebih tegas ke depan, mulai dari koordinasi penilangan dengan kepolisian hingga sanksi administratif seperti pemblokiran kartu BBM dan pembekuan uji KIR bagi kendaraan yang tetap melanggar.
Dishub Samarinda mengimbau pemilik kendaraan besar, operator truk, dan pelaku usaha bengkel untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan bukan semata untuk menindak, tetapi untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









