Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya damai atas sengketa tindakan medis yang menimpa seorang pasien bernama Edianto Wong di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda resmi menemui jalan buntu. Pihak keluarga memutuskan untuk menempuh proses litigasi peradilan setelah poin kesepakatan ganti rugi yang telah disepakati bersama tak kunjung dipenuhi oleh pihak manajemen rumah sakit rujukan milik Pemprov Kalimantan Timur tersebut.
Langkah tegas membawa perkara ini ke meja hijau diambil menyusul habisnya masa tenggat komitmen penyelesaian finansial yang sebelumnya sudah dibahas secara intensif. Pihak keluarga menilai tidak ada realisasi nyata dari komitmen yang sempat disepakati dalam forum negosiasi nonformal yang berjalan berbulan-bulan.
Kuasa hukum keluarga pasien, Andi Akbar, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sejatinya telah menggelar rangkaian mediasi maraton sebanyak 14 kali terhitung sejak April sampai Agustus 2026. Pertemuan berkala itu mempertemukan langsung perwakilan keluarga korban, dokter yang menangani, serta jajaran manajemen RSUD AWS guna merumuskan titik temu atas insiden medis tersebut.
Dari serangkaian pembicaraan panjang tersebut, menurut Andi, telah tercapai kesepakatan tertulis yang menetapkan kewajiban pemberian dana kompensasi senilai Rp5 miliar kepada pihak pasien. Sayangnya, janji pemenuhan hak ganti rugi tersebut hingga kini hanya berhenti di atas kertas tanpa adanya pencairan dana sepeser pun.
“Kesepakatan itu ada, sudah disepakati bersama. Nilainya Rp5 miliar dan sampai sekarang belum direalisasikan,” tutur Andi dalam keterangan pers resminya kepada awak media di Samarinda, Sabtu (26/9/2026).
Andi menegaskan, sejak awal pihak keluarga beritikad baik dengan memprioritaskan musyawarah mufakat di luar jalur yudisial demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun, sikap pasif manajemen rumah sakit pascaberakhirnya batas waktu realisasi memaksa pihak keluarga mengalihkan strategi penyelesaian ke koridor hukum formal.
Peristiwa pilu ini bermula pada 18 Februari 2026, ketika Edianto mendadak merasakan keluhan nyeri menusuk di bagian dada, punggung, hingga ulu hati saat sedang menjalani prosedur hemodialisis atau cuci darah rutin di fasilitas kesehatan tersebut.
Menindaklanjuti keluhan kardiologi tersebut, tim medis melakukan operasi pemasangan cincin jantung (stent) di instalasi Cathlab RSUD AWS Samarinda pada keesokan harinya, 19 Februari 2026. Bukannya membaik, kondisi vital Edianto justru terus mengalami penurunan signifikan pascatindakan intervensi koroner perkutan tersebut.
Melihat kondisi kesehatan yang terus memburuk dan tidak kunjung memperlihatkan tanda pemulihan, keluarga memutuskan menerbangkan Edianto ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura demi mendapatkan pemeriksaan komprehensif serta penanganan darurat lanjutan.
Berdasarkan hasil uji kateterisasi ulang oleh tim dokter spesialis di Singapura, terungkap temuan mengejutkan berupa putusnya instrumen medis jenis guidewire (kawat penuntun kateter) yang tertinggal di dalam rongga jantung pasien. Temuan benda asing tersebut memaksa Edianto naik ke meja operasi untuk menjalani bedah pintas arteri koroner (bypass) darurat dengan mencangkok pembuluh darah dari area paha.
“Klien kami merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait prosedur tindakan maupun risiko yang mungkin terjadi. Karena kondisinya tidak kunjung membaik, akhirnya kami memutuskan membawa Edianto ke Singapura untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan,” ujar Andi membeberkan kronologi penanganan.
Selain dugaan kelalaian teknis operasional, Andi menyoroti minimnya transparansi komunikasi terapeutik dari tim dokter kepada pihak pasien mengenai indikasi bahaya, tahapan tindakan, serta risiko ikutan pemasangan ring. Kurangnya penjelasan menyeluruh ini dinilai melanggar hak pasien dan menjadi materi utama perdebatan dalam forum mediasi.
Merespons polemik tersebut, Kementerian Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah merampungkan audit klinis independen. Kendati hasil investigasi resmi menyatakan tidak ada unsur malapraktik pidana secara langsung, tim auditor menemukan catatan merah serius terkait lemahnya tata kelola klinis (clinical governance) serta standar interaksi dokter terhadap pasien.
Sebagai sanksi administratif dan tindakan pembinaan mutu pelayanan, dokter spesialis berinisial MF yang memimpin operasi pemasangan ring dijatuhi hukuman pembatasan kewenangan klinis selama enam bulan ke depan. “Dokter MF diberikan pembatasan kewenangan untuk melakukan tindakan pemasangan ring selama enam bulan. Pembatasan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelayanan dan tata kelola klinis yang dilakukan,” papar Andi mengutip putusan audit.
Guna menuntut kejelasan ganti rugi Rp5 miliar, tim pengacara pasien sebenarnya telah melayangkan surat somasi resmi dengan tenggat waktu respons tujuh hari kerja. Mengingat batas waktu somasi tersebut diabaikan tanpa respons solutif, keluarga kini bersiap menyurati DPRD Kalimantan Timur untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi.
“Kami akan meminta RDP dengan DPRD Kaltim untuk menyampaikan persoalan ini, termasuk bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat,” seru Andi menuntut pertanggungjawaban institusional.
Di tengah bergulirnya sengketa hukum, putra pasien, Denis Wong, membeberkan bahwa ayahnya masih berjuang melewati masa rehabilitasi fisik yang berat akibat efek samping keberadaan kawat di organ vitalnya. Edianto kini harus mengonsumsi obat antikoagulan atau pengencer darah berdosis tinggi, yang kerap memicu pendarahan berulang serta penurunan drastis kadar hemoglobin (Hb), di samping harus berjalan memakai alat bantu tongkat. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









