Hasanuddin Mas’ud Minta Data Kendaraan Jadi Dasar Baru Penentuan Kuota BBM

oleh -203 Dilihat
Gedung DPRD Prov. Kaltim (Foto Drone Ulasankaltim)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Evaluasi sistem penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Timur kembali mengemuka di tengah masih ditemukannya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. DPRD Kalimantan Timur menilai pembaruan mekanisme distribusi menjadi langkah penting agar alokasi BBM lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di daerah.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyebut perhitungan kuota BBM yang berlaku saat ini masih didasarkan pada jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Kaltim. Menurutnya, metode tersebut belum sepenuhnya menggambarkan tingkat konsumsi BBM di lapangan.

Ia menjelaskan, terdapat banyak kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi secara rutin di Kalimantan Timur. Kendaraan-kendaraan tersebut turut mengisi BBM di SPBU setempat sehingga menambah beban konsumsi terhadap kuota yang tersedia.

Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab kebutuhan BBM di Kalimantan Timur terus meningkat. Sementara itu, penetapan kuota belum sepenuhnya menyesuaikan dengan mobilitas kendaraan yang sebenarnya.

Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap formula penetapan kuota sekaligus sistem distribusi BBM. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan antara data administrasi dan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam usulannya, DPRD Kaltim mendorong agar kendaraan yang menetap atau menjalankan aktivitas usaha dalam jangka panjang di Kalimantan Timur mempertimbangkan untuk melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat KT.

Menurutnya, perubahan status registrasi kendaraan akan membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah kendaraan yang aktif menggunakan fasilitas dan layanan di Kalimantan Timur, termasuk konsumsi BBM.

“Kalau kendaraan itu memang beroperasi di Kaltim, tentu akan lebih baik apabila menggunakan pelat KT sehingga data kebutuhan daerah juga menjadi lebih akurat,” kata Hasanuddin Mas’ud.

Ia menilai data yang akurat menjadi fondasi penting dalam menentukan besaran kuota BBM yang diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setiap tahunnya.

Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa usulan tersebut belum dapat diberlakukan tanpa adanya regulasi yang mengatur secara jelas. Saat ini belum terdapat ketentuan hukum yang menghubungkan pemberian kuota BBM dengan asal registrasi kendaraan.

Oleh sebab itu, DPRD Kaltim meminta pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait menyusun aturan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurut Hasanuddin, penyusunan regulasi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan kelancaran distribusi energi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain aspek regulasi, ia menilai integrasi data kendaraan dengan sistem distribusi BBM perlu segera diwujudkan. Sinkronisasi tersebut akan mempermudah pemerintah dalam memetakan kebutuhan bahan bakar secara lebih akurat.

Hasanuddin juga menyoroti pesatnya pertumbuhan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur yang berdampak pada meningkatnya mobilitas kendaraan. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menetapkan kuota BBM.

Apabila sistem yang digunakan tidak mengikuti perkembangan jumlah kendaraan dan aktivitas ekonomi, persoalan antrean di SPBU diperkirakan masih akan berulang pada masa mendatang.

DPRD Kaltim berharap evaluasi terhadap mekanisme distribusi BBM tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bahan bakar di daerah.

Menurut Hasanuddin, tujuan utama dari usulan tersebut adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat Kalimantan Timur dapat terpenuhi secara adil, tepat sasaran, dan didukung oleh sistem distribusi yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *