Eks Lokalisasi Loa Hui di “Segel”

oleh -270 Dilihat
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Kawasan eks Lokalisasi Loa Hui kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Samarinda setelah petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan. Pada Selasa malam (3/12/25), tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan menyeluruh.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kawasan yang resmi ditutup sejak 2014 itu tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung maupun kegiatan ilegal lainnya.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian cipta kondisi yang telah dilakukan tiga minggu sebelumnya. Saat itu, petugas mendapati Loa Hui masih ramai aktivitas malam seperti layaknya lokalisasi, meski status kawasan tersebut sudah dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Sosial lebih dari satu dekade lalu.

Fakta mengejutkan ditemukan dalam operasi sebelumnya: sekitar 200 orang berada di area tersebut dan seluruhnya ber-KTP luar Samarinda. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kawasan itu masih beroperasi secara terselubung.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penyegelan kali ini bertujuan memastikan aktivitas serupa tidak kembali muncul.
“Loa Hui itu ditutup pada 2014, tetapi dari hasil monitoring, masih ada kegiatan yang mirip lokalisasi. Bahkan sempat kami temukan sekitar 200 orang di sana,” terangnya.

Dalam razia terbaru ini, petugas menemukan tiga perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja malam. Namun fokus utama, kata Anis, bukan pada penindakan individu, melainkan penghentian total aktivitas di kawasan tersebut.
“Malam ini kami hentikan seluruh kegiatan agar tidak terulang seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Satpol PP memasang sejumlah banner larangan di titik-titik strategis, menegaskan bahwa kawasan Loa Hui masuk zona terlarang untuk aktivitas yang melanggar sosial serta ketertiban umum.

Kebijakan ini sejalan dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Plt Asisten 1, yang menegaskan bahwa Loa Hui tidak boleh beroperasi dalam bentuk apa pun.

Selain dugaan praktik prostitusi, petugas menemukan pelanggaran lain seperti penjualan minuman keras tanpa izin serta penggunaan izin karaoke yang sudah tidak berlaku. Lokasi tersebut juga berada di tengah permukiman warga, sehingga dinilai tidak layak.
“Izinnya itu karaoke dan sudah mati, ditambah pelanggaran terkait miras. Jadi penghentian ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang tertib minol dan ketertiban sosial,” jelas Anis.

Di tengah masyarakat, masih muncul pertanyaan apakah Loa Hui masih berstatus lokalisasi. Anis menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah memberikan jawaban.
“Ya seperti itu. Ada kamar, ada ladies, ada miras. Kurang apa lagi buktinya?” tutupnya.

.id, Samarinda — Kawasan eks Lokalisasi Loa Hui kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Samarinda setelah petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan. Pada Selasa malam (3/12/2025), tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan menyeluruh.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kawasan yang resmi ditutup sejak 2014 itu tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung maupun kegiatan ilegal lainnya.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian cipta kondisi yang telah dilakukan tiga minggu sebelumnya. Saat itu, petugas mendapati Loa Hui masih ramai aktivitas malam seperti layaknya lokalisasi, meski status kawasan tersebut sudah dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Sosial lebih dari satu dekade lalu.

Fakta mengejutkan ditemukan dalam operasi sebelumnya: sekitar 200 orang berada di area tersebut dan seluruhnya ber-KTP luar Samarinda. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kawasan itu masih beroperasi secara terselubung.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penyegelan kali ini bertujuan memastikan aktivitas serupa tidak kembali muncul.
“Loa Hui itu ditutup pada 2014, tetapi dari hasil monitoring, masih ada kegiatan yang mirip lokalisasi. Bahkan sempat kami temukan sekitar 200 orang di sana,” terangnya.

Dalam razia terbaru ini, petugas menemukan tiga perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja malam. Namun fokus utama, kata Anis, bukan pada penindakan individu, melainkan penghentian total aktivitas di kawasan tersebut.
“Malam ini kami hentikan seluruh kegiatan agar tidak terulang seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Satpol PP memasang sejumlah banner larangan di titik-titik strategis, menegaskan bahwa kawasan Loa Hui masuk zona terlarang untuk aktivitas yang melanggar sosial serta ketertiban umum.

Kebijakan ini sejalan dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Plt Asisten 1, yang menegaskan bahwa Loa Hui tidak boleh beroperasi dalam bentuk apa pun.

Selain dugaan praktik prostitusi, petugas menemukan pelanggaran lain seperti penjualan minuman keras tanpa izin serta penggunaan izin karaoke yang sudah tidak berlaku. Lokasi tersebut juga berada di tengah permukiman warga, sehingga dinilai tidak layak.
“Izinnya itu karaoke dan sudah mati, ditambah pelanggaran terkait miras. Jadi penghentian ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang tertib minol dan ketertiban sosial,” jelas Anis.

Di tengah masyarakat, masih muncul pertanyaan apakah Loa Hui masih berstatus lokalisasi. Anis menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah memberikan jawaban.
“Ya seperti itu. Ada kamar, ada ladies, ada miras. Kurang apa lagi buktinya?” tutupnya. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *