Ulasankaltim.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap legalitas lahan dan aset pendidikan yang diusulkan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan penegerian sekolah di Kutai Kartanegara. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (26/11/25) Kemarin.
Rapat menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Cabang Wilayah III selaku pengusul pembangunan sekolah di empat kecamatan. Pengusulan tersebut mencakup sekolah filial, sekolah swasta, dan sekolah baru berbasis lahan hibah masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa seluruh usulan harus disertai dokumen hibah dan aset yang sah. Menurutnya, tanpa legalitas yang kuat, pembangunan sekolah berpotensi tersendat bahkan menimbulkan sengketa.
“Status lahan harus benar-benar jelas dan sah dihibahkan,” ujar Darlis dalam RDP tersebut.
Ia menekankan bahwa penyerahan aset dari yayasan ke pemerintah provinsi harus dilakukan secara resmi.
Usulan pembangunan sekolah berasal dari Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, dan Marang Kayu. Tiga sekolah filial di wilayah itu sudah beroperasi, sementara sekolah di Kota Bangun dikelola yayasan yang ingin menyerahkan aset karena kesulitan biaya.
Menurut Darlis, penyerahan aset ini merupakan langkah positif, namun pemerintah perlu memastikan prosedurnya sesuai aturan.
“Jika sekolah berasal dari yayasan, seluruh asetnya harus diserahkan secara resmi agar tidak menimbulkan masalah administrasi,” katanya.
Komisi IV juga menyoroti calon lokasi sekolah yang berdiri di atas lahan hibah masyarakat. Meski merupakan bentuk dukungan warga, proses hibah harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Darlis menilai bahwa penguatan legalitas sangat penting untuk menjaga investasi pendidikan jangka panjang. Pembangunan fasilitas sekolah, menurutnya, tidak boleh terhambat masalah lahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Selain aspek legalitas, Komisi IV meminta Dinas Pendidikan menyiapkan kajian teknis untuk memastikan pembangunan sekolah sesuai kebutuhan. Kajian tersebut mencakup jumlah peserta didik potensial, kebutuhan sarana, hingga ketersediaan guru.
“Pemerintah harus memastikan ketersediaan peserta didik, tenaga pendidik, serta kesiapan anggaran. Semuanya harus dikaji cermat,” jelas Darlis.
Ia menyatakan bahwa evaluasi komprehensif penting agar program berjalan efektif.
Komisi IV juga menekankan perlunya rencana induk pengembangan sekolah sebagai pedoman. Dokumen tersebut akan memuat arah pengembangan fasilitas, rombongan belajar, dan proyeksi pembiayaan.
Dengan validitas lahan yang kuat dan kajian teknis yang matang, pembangunan serta penegerian sekolah akan lebih mudah direalisasikan. Komisi IV berharap program tersebut dapat dilaksanakan sekitar 2027.
Darlis memastikan DPRD Kaltim siap mengawal proses ini agar pembangunan sektor pendidikan berjalan tertib, aman secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar. “Kami ingin memastikan semuanya aman sejak awal,” tutupnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









