DPD RI Ungkap Aspirasi Masyarakat Kaltim ke Kejati: Proyek, Hukum, dan Hak Adat

oleh -364 Dilihat
Kunjungan Anggota DPD RI Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M. Si dan di Terima Oleh Wakajati Kaltim Zullikar Tanjung, SH, MH (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jumat (1/8). Kegiatan ini dirangkaikan dengan rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., yang baru tiga hari menjabat di posisi barunya. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan diskursif.

Dalam forum itu, Yulianus Henock menyampaikan berbagai keluhan dan persoalan hukum yang diterima dari masyarakat Kalimantan Timur. Salah satu isu utama yang diangkat adalah kesenjangan penegakan hukum yang masih dianggap tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Ia juga menyoroti sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, yang kerap menimbulkan kerugian di pihak warga. Menurutnya, hak-hak rakyat seringkali diabaikan, bahkan diambil alih tanpa mekanisme hukum yang adil.

Masalah lain yang turut dibahas mencakup indikasi keringanan tuntutan jaksa karena imbalan, dugaan keterlibatan aparat dalam proyek-proyek pemerintah, serta perlakuan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Tak hanya itu, isu intoleransi yang kian marak, termasuk di Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius dalam diskusi tersebut. Yulianus Henock menegaskan perlunya pendekatan hukum yang humanis dan menyeluruh dalam menangani persoalan kebhinekaan.

Dua staf pendamping dari tim Yulianus Henock turut menyampaikan pokok permasalahan lainnya. H. Nainuri, S.H., M.Hum dari bidang hukum dan Ronal Panjaitan, S.T. dari bidang eksternal, masing-masing memberikan masukan yang relevan terkait dinamika di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakajati Kaltim menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan dialog yang dibangun bersama DPD RI. Ia menilai, kolaborasi ini menjadi sarana penting untuk memperluas pemahaman Kejaksaan terhadap realitas hukum yang dihadapi masyarakat.

Menurut Zullikar, Kejaksaan tidak selalu memiliki akses langsung terhadap seluruh persoalan yang berkembang. Oleh karena itu, masukan dari wakil rakyat menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki sistem yang ada.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim kini mengoptimalkan layanan konsultasi hukum gratis sesuai amanat undang-undang. Layanan ini dibuka untuk masyarakat luas sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Selain itu, Kejati telah membentuk Satgas Pengamanan dan Pengembalian Aset (PKH) yang bertugas menginventarisasi lahan-lahan bermasalah dan mengembalikannya kepada negara jika terbukti menyalahi aturan.

Wakajati juga menjelaskan peran baru jaksa fasilitator, yang bertindak sebagai mediator dalam perkara perdata dan pidana ringan, guna menciptakan solusi damai yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Terkait isu intoleransi, Kejaksaan telah menunjuk bidang Intelijen sebagai garda terdepan. Melalui kerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kejati aktif melakukan penyuluhan dan pengawasan aliran kepercayaan.

Zullikar juga membuka ruang pelaporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk intoleransi dan penyimpangan aparat. Laporan dapat disampaikan langsung ke bagian Intelijen Kejati Kaltim.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum di Kejati telah diarahkan untuk tidak terlibat dalam praktik proyek, sejalan dengan komitmen integritas kelembagaan.

Pertemuan tersebut ditutup dengan harapan agar komunikasi antara DPD RI dan Kejaksaan terus terjalin. Wakajati menilai hubungan ini sebagai bentuk sinergi positif untuk memperkuat sistem hukum nasional, khususnya di Kalimantan Timur.

Yulianus Henock pun menyampaikan terima kasih atas sambutan dan keterbukaan Kejati Kaltim. Ia berharap agar penegakan hukum di daerah dapat terus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perundang-undangan yang berlaku. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *