Ulasankaltim.id, Samarinda – Perubahan data kepesertaan kembali terjadi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sejumlah nama dilaporkan tidak lagi aktif, memunculkan pertanyaan dari peserta mengenai kelanjutan akses layanan kesehatan yang mereka terima.
Informasi mengenai penonaktifan itu dibenarkan oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, keputusan tersebut memuat penyesuaian data kepesertaan PBI JK. Dalam proses itu, sejumlah peserta dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ia menegaskan, secara total jumlah peserta PBI JK tidak mengalami pengurangan. Pergantian dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah.
Pembaruan data, lanjutnya, dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan memastikan peserta yang terdaftar benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
BPJS Kesehatan juga membuka peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk kembali memperoleh status aktif. Namun, pengaktifan ulang hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat pertama, peserta tersebut tercantum dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Data ini menjadi dasar awal untuk proses peninjauan ulang kepesertaan.
Syarat kedua, peserta harus masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi peserta sesuai ketentuan.
Syarat ketiga, peserta termasuk penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengajuan kembali.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut diminta melapor ke Dinas Sosial setempat. Mereka harus membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai dokumen pendukung.
Setelah menerima laporan, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial. Kementerian kemudian melakukan verifikasi lanjutan terhadap data dan kondisi peserta yang diajukan.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan. Dengan status aktif, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









