Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan tab milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Lobby Mako Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, bahwa pencurian ini termasuk kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat, karena barang yang dicuri adalah barang yang berasal dari Bawaslu Kota Samarinda. Dimana Bawaslu dan KPU adalah simbol dari pemerintahan yang menjalaskan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Kombes Pol Hendri menambahkan, Kasus ini bermula dari laporan kehilangan perangkat elektronik di kantor Bawaslu Kota Samarinda yang terletak di Jalan Gunung Arjuna No. 07. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku pencurian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RF (29). Tersangka merupakan penjaga malam atau wakar di kantor Bawaslu yang memiliki akses penuh untuk keluar masuk gedung tersebut.
Kombes Pol Hendri Umar Menambahkan, Tersangka RF diketahui telah melakukan pencurian sejak Oktober 2024. Modus operandi yang digunakan adalah mengambil laptop dalam kondisi baru yang masih terbungkus dalam kardus, kemudian mengosongkan isinya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka merapikan kembali kardus laptop dengan melakban seperti kondisi awal agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dimana tersangka ini memanfaatkan kondisi kantor Bawaslu Kota Samarinda yang tidak ada terpasang kamera pengawas sehingga tersangka sangat dengan mudah melakukan aksinya. Jelas Hendri.
Tindakan kriminal ini dilakukan berulang kali hingga Januari 2025, dengan total empat unit laptop yang dicuri. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan tersangka di beberapa pegadaian elektronik yang ada di Kota Samarinda guna mendapatkan uang tunai. Ujar Hendri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit tab Samsung A9+5G warna hitam serta empat kotak kardus laptop merek Asus yang sudah dalam kondisi kosong. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkoba jenis sabu. Motif ekonomi serta gaya hidup menjadi faktor utama yang mendorong tersangka melakukan pencurian berulang kali. Tambah Hendri.
Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada instansi pemerintah dan masyarakat agar lebih meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan kerja. Polresta Samarinda juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









